KEBIJAKAN PAJAK

WP Minta Sertel Harus Langsung ke KPP, DJP: Guna Pastikan Data Tepat

Dian Kurniati
Selasa, 07 November 2023 | 09.00 WIB
WP Minta Sertel Harus Langsung ke KPP, DJP: Guna Pastikan Data Tepat

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan permintaan sertifikat elektronik (sertel) kini harus kembali dilakukan secara langsung ke kantor pelayanan pajak (KPP).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan permintaan sertel sudah tidak bisa lagi diajukan secara online. Menurutnya, hal ini diperlukan untuk memastikan ketepatan data wajib pajak.

"Mengenai permohonan sertel yang kembali dilakukan ke KPP merupakan kebijakan DJP untuk memastikan ketepatan data wajib pajak," katanya, Selasa (7/11/2023).                

DJP telah mengumumkan permintaan sertel hanya bisa dilakukan secara tertulis sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak PER-04/PJ/2020. Pengajuan sertel secara tertulis disampaikan kepada KPP terdaftar.

Selama pandemi Covid-19 melanda, permintaan sertel memang dapat dilakukan secara elektronik, termasuk melalui saluran email dan telepon. Ketentuan ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak SE-26/PJ/2020.

Sejalan dengan pandemi yang telah telah berakhir, permintaan sertel pun kembali hanya dapat diajukan tertulis.

Pasal 42 ayat (2) dan ayat (4) PER-04/PJ/2020 mengatur wajib pajak perlu menyampaikan permintaan sertel secara tertulis kepada KPP dengan mengisi, menandatangani, dan menyampaikan formulir permintaan sertel jika saluran elektronik untuk permohonan sertel tidak tersedia.

Dalam hal ini, wajib pajak yang mengajukan sertel harus melengkapi formulir permintaan sertel dengan dokumen-dokumen lain yang dipersyaratkan sesuai PER-04/PJ/2020.

Formulir permintaan sertel dapat diunduh pada https://pajak.go.id/id/formulir-pajak/formulir-permintaan-sertifikat-elektronik.

Atas permintaan sertel tersebut, kepala KPP atau KP2KP nantinya akan melakukan penelitian administrasi atas kelengkapan data wajib pajak dan pengujian verifikasi serta autentifikasi wajib pajak.

Dari hasil penelitian dan pengujian tersebut, kepala KPP atau KP2KP bisa memberikan sertel dan menerbitkan bukti penerbitan sertel kepada wajib pajak paling lama 1 hari kerja terhitung setelah permohonan diterima lengkap. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.