BERITA PAJAK HARI INI

WP Harus Bersedia Ini Jika Pernyataan Omzet Rp500 Juta Tidak Benar

Redaksi DDTCNews | Jumat, 12 Januari 2024 | 09:47 WIB
WP Harus Bersedia Ini Jika Pernyataan Omzet Rp500 Juta Tidak Benar

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ada konsekuensi jika pada kemudian hari surat pernyataan tentang omzet wajib pajak orang pribadi UMKM belum melebihi Rp500 juta ternyata terbukti tidak benar. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Jumat (12/1/2024).

Sesuai dengan Pasal 8 ayat (4) PMK 164/2023, surat itu berisi pernyataan bahwa peredaran bruto atas penghasilan dari usaha wajib pajak pada saat dilakukan pemotongan atau pemungutan PPh tidak melebihi Rp500 juta. Wajib pajak harus menyatakan bersedia menerima konsekuensi hukum bila surat pernyataan yang dibuat terbukti tidak benar.

"Saya bersedia menerima akibat hukum apabila ternyata di kemudian hari surat pernyataan ini terbukti tidak benar, termasuk penerapan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku," bunyi contoh format surat pernyataan dalam Lampiran C PMK 164/2023.

Baca Juga:
Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Seperti diketahui, dengan surat pernyataan tersebut, wajib pajak orang pribadi UMKM dengan omzet tidak lebih dari Rp500 juta bisa terbebas dari pemotongan atau pemungutan PPh final 0,5% ketika melakukan penjualan barang atau penyerahan jasa kepada pemotong/pemungut pajak.

Surat pernyataan dibuat sendiri oleh wajib pajak dengan mencantumkan nama, NPWP/NIK, serta alamat. Bila menggunakan wakil/kuasa, surat pernyataan harus mencantumkan nama, NPWP/NIK, dan alamat wakil/kuasa wajib pajak tersebut.

Selain mengenai surat pernyataan omzet wajib pajak orang pribadi UMKM belum melebihi Rp500 juta, ada pula bahasan terkait dengan rencana penerapan sistem pelaporan keuangan satu pintu atau financial reporting single window (FRSW) secara penuh pada 2025.

Baca Juga:
Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya

Berikut ulasan berita perpajakan selengkapnya.

Setor Sendiri PPh Final

PMK 164/2023 memuat ketentuan jika surat pernyataan telah disampaikan wajib pajak orang pribadi, tapi pada kenyataannya peredaran bruto atas penghasilan dari usaha melebihi Rp500 juta dalam 1 tahun pajak.

“… wajib pajak yang bersangkutan wajib menyetorkan sendiri PPh yang bersifat final yang seharusnya dipotong atau dipungutsesuai dengan bulan dilakukannya transaksi penjualan barang atau penyerahan jasa dengan pemotong atau pemungut PPh,” penggalan Pasal 8 ayat (8) PMK 164/2023. (DDTCNews)

Rencana Penerapan FRSW

Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) menyatakan FRSW dikembangkan dari sistem extensible business reporting language (XBRL) saat ini, yaitu standardisasi informasi laporan keuangan (SILK) Ditjen Pajak (DJP) dan IDXNet Bursa Efek Indonesia (BEI).

Baca Juga:
Petugas Pajak Kunjungi Kontraktor Kawasan IKN, Ingatkan soal Kewajiban

"Dengan mengembangkan 2 sistem itu, pemerintah dapat menghemat anggaran dan mempercepat proses pengembangan platform ini [FRSW]," tulis PPPK. Simak ‘FRSW Bakal Diterapkan secara Penuh pada 2025, Ini Penjelasan Kemenkeu’. (DDTCNews)

Pembebasan PPN BKP dan JKP Keperluan Hankam

Pemerintah telah merilis PMK 157/2023 yang memuat ketentuan pembebasan PPN atas impor dan/atau penyerahan barang kena pajak (BKP) serta jasa kena pajak (JKP) untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara.

DJP mengatakan sebagai peraturan pelaksanaan PP 49/2022, PMK 157/2023 memberi kepastian hukum dan meningkatkan pelayanan pemberian fasilitas pembebasan PPN bagi BKP dan JKP bersifat strategis untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara. Ketentuan mulai berlaku sejak 1 Januari 2024.

Baca Juga:
Manfaatkan Tax Holiday di IKN, WP Harus Diperiksa Terlebih Dahulu

DJP menyatakan fasilitas pembebasan PPN diberikan dengan mekanisme Surat Keterangan Bebas (SKB). Layanan pemberian fasilitas pembebasan PPN BKP dan JKP strategis untuk pertahanan dan keamanan negara ini juga makin mudah diakses karena sudah menggunakan saluran elektronik. (DDTCNews)

Laporan Tahunan Konsultan Pajak

PPPK mengimbau konsultan pajak untuk segera menyampaikan laporan tahunan konsultan pajak tahun takwim 2023 secara elektronik. Laporan tahunan disampaikan secara elektronik paling lambat pada 30 April 2024. PPPK tidak lagi menerima berkas fisik laporan tahunan.

PPPK mengatakan sampai dengan saat ini, aplikasi SIKOP – sebagai sarana penyampaian laporan tahunan secara elektronik – baru mengakomodasi kewajiban penyampaian laporan tahunan berupa daftar wajib pajak yang diberikan jasa konsultasi di bidang perpajakan.

Oleh karena itu, untuk mengakomodasi penyampaian laporan tahunan secara lengkap, konsultan pajak wajib menyampaikan data dan dokumen melalui form pada laman https://bit.ly/LTKP2023. Simak ‘Simak, Pengumuman Soal Laporan Tahunan Konsultan Pajak 2023 dari PPPK’. (DDTCNews) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 19 Mei 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Minggu, 19 Mei 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya

Minggu, 19 Mei 2024 | 15:30 WIB KPP PRATAMA BALIKPAPAN TIMUR

Petugas Pajak Kunjungi Kontraktor Kawasan IKN, Ingatkan soal Kewajiban

BERITA PILIHAN
Minggu, 19 Mei 2024 | 20:20 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

Silaturahmi Alumni FEB (KAFEB) UNS, Darussalam Berbagi Pengalaman

Minggu, 19 Mei 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Minggu, 19 Mei 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

BP2MI Minta Barang Kiriman PMI yang Tertahan Segera Diproses

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:00 WIB PERATURAN PAJAK

Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 19 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Penarikan Uang Manfaat Pensiun bagi Pegawai