LAYANAN PAJAK

WP Ditagih Pajaknya Lewat Telepon, DJP Wanti-Wanti Modus Penipuan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 17 Februari 2023 | 09:37 WIB
WP Ditagih Pajaknya Lewat Telepon, DJP Wanti-Wanti Modus Penipuan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali mengingatkan wajib pajak agar lebih berhati-hati apabila menerima telepon yang mengaku sebagai pegawai pahak.

Layanan resmi call center DJP hanya melalui saluran outbound Kring Pajak 1500200 atau KPP terdaftar. Jika wajib pajak mendapat telepon dari pihak yang mengaku selain nomor tersebut, wajib pajak diimbau melakukan konfirmasi ke Kring Pajak atau KPP.

"Wajib pajak bisa mengecek imbauan kami terkait marahnya penipuan yang mengatasnamakan DJP. Bantu share info ini agar wajib pajak lebih waspada," cuit DJP melalui akun @kring_pajak, Jumat (17/2/2023).

Baca Juga:
Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

DJP menambahkan layanan outbound Kring Pajak 1500200 biasanya berisi imbauan terkait dengan pelaporan SPT Tahunan, tindak lanjut Surat Tagihan Pajak (STP) atau Surat Ketetapan Pajak (SKP), ataupun tujuan survei layanan.

Sedangkan terkait dengan layanan dari KPP, wajib pajak bisa mengonfirmasikan kepada KPP terdaftar. Kontak KPP dapat diakses pada laman pajak.go.id/unit-kerja.

Penjelasan DJP di atas menjawab pertanyaan seorang netizen. Seorang pemilik akun di Twitter mengaku mendapatkan telepon yang berisi penagihan pajak. Namun, suara yang muncul terdengar seperti mesin otomatis.

Baca Juga:
Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

"Apakah sekarang metode penagihannya memang seperti itu via telepon?" tanya netizen.

Sebelumnya, DJP sempat merilis pengumuman yang berisi peringatan kepada wajib pajak agar mewaspadai modus baru penipuan via telepon. Baca 'Anda Dapat Telepon Mengatasnamakan Kantor Pajak? Begini Kata DJP'.

DJP mengatakan sesuai dengan ketentuan dalam PER-25/PJ/2016, salah satu layanan yang diberikan oleh Kring Pajak adalah penyampaian informasi perpajakan melalui outbound call. Layanan penyampaian informasi perpajakan itu terdiri atas 5 hal.

Baca Juga:
Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Pertama, edukasi perpajakan, yaitu pemberian edukasi kepada masyarakat dan/atau wajib pajak mengenai peraturan perpajakan, program, dan kegiatan DJP. Kedua, survei perpajakan, yakni survei untuk mendapatkan masukan dan informasi tentang kebijakan dan program yang telah dilaksanakan.

Ketiga, dukungan terhadap kepatuhan wajib pajak (taxpayer compliance support). Penyampaian informasi dalam rangka mendukung peningkatan kepatuhan wajib pajak, meliputi prosedur pembayaran pajak, pelaporan SPT, dan imbauan pelunasan tunggakan pajak.

Keempat, apresiasi terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan. Kegiatan pemberian apresiasi atau penghargaan kepada wajib pajak berkaitan dengan pemenuhan kewajiban perpajakan. Kelima, layanan penyampaian informasi lainnya kepada masyarakat dan/atau wajib pajak. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara