RPP KUPDRD
WP Daerah Beromzet Rp4,8 M Bakal Wajib Pembukuan, Begini Rancangannya
Muhamad Wildan | Rabu, 09 November 2022 | 15:30 WIB
WP Daerah Beromzet Rp4,8 M Bakal Wajib Pembukuan, Begini Rancangannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Melalui Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (RPP KUPDRD), pemerintah berencana menetapkan threshold omzet wajib pajak di daerah yang wajib menyelenggarakan pembukuan.

Merujuk pada Pasal 68 ayat (1) RPP KUPDRD, wajib pajak daerah baru diwajibkan melaksanakan pembukuan bila memiliki omzet minimal Rp4,8 miliar.

"Bagi wajib pajak yang melakukan usaha dengan peredaran usaha kurang dari Rp4,8 miliar per tahun dapat memilih menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan," bunyi Pasal 68 ayat (1) huruf b RPP KUPDRD, dikutip Rabu (9/11/2022).

Baca Juga:
Pemprov Ini Kaji Wacana Hapus BBNKB II dan Pajak Progresif Kendaraan

Pembukuan dan pencatatan harus dilaksanakan dengan iktikad baik dan harus mencerminkan keadaan usaha yang sebenarnya. Wajib pajak yang menyelenggarakan pembukuan harus berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pembukuan.

Bila wajib pajak menyelenggarakan pencatatan, catatan yang dibuat setidaknya harus memuat data peredaran usaha atau data penjualan serta bukti pendukungnya. Data-data tersebut diperlukan untuk menghitung besaran pajak yang terutang.

Buku, catatan, serta dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan wajib disimpan oleh wajib pajak selama 5 tahun di tempat kegiatan wajib pajak orang pribadi atau di tempat kedudukan wajib pajak badan.

Baca Juga:
Ketentuan Bagi Hasil Pajak Provinsi dalam UU HKPD

Sebagai perbandingan, PP yang saat ini berlaku yakni PP 55/2016 juga mengatur tentang pembukuan dan pencatatan bagi wajib pajak daerah.

Dalam PP 55/2016, wajib pajak sudah harus menyelenggarakan pembukuan ataupun pencatatan bila memiliki omzet minimal Rp300 juta per tahun. Tidak terdapat ketentuan yang mengharuskan wajib pajak menyelenggarakan pembukuan bila omzetnya telah melampaui nilai tertentu dalam setahun sebagaimana yang termuat pada RPP KUPDRD.

Untuk diketahui, Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) resmi menyelenggarakan konsultasi publik atas RPP KUPDRD. Konsultasi publik digelar mulai 8 November hingga 22 November 2022. Informasi lengkap tentang konsultasi publik RPP KUPDRD bisa pada laman ini.

Baca Juga:
Berakhir Bulan Ini! WP Diimbau Manfaatkan Penghapusan Denda Pajak

Tak hanya untuk konsultasi publik, penerbitan RPP KUPDRD juga bertujuan untuk memberikan rujukan bagi pemda dalam menyiapkan perda ataupun peraturan kepala daerah terkait dengan pemungutan PDRD.

Harapannya, pada 5 Januari 2024 seluruh pemda sudah bisa melaksanakan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan dalam UU HKPD. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Maret 2023 | 11:30 WIB PROVINSI SUMATERA BARAT Pemprov Ini Kaji Wacana Hapus BBNKB II dan Pajak Progresif Kendaraan
Minggu, 26 Maret 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH Ketentuan Bagi Hasil Pajak Provinsi dalam UU HKPD
Minggu, 26 Maret 2023 | 09:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO Berakhir Bulan Ini! WP Diimbau Manfaatkan Penghapusan Denda Pajak
Minggu, 26 Maret 2023 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH Atasi Piutang PNBP, Kemenkeu Perluas Penerapan Sistem Blokir Ini
BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Maret 2023 | 15:00 WIB PLH DIREKTUR EKSEKUTIF INDONESIA MINING ASSOCIATION DJOKO WIDAJATNO 'Kalau Devisa Hasil Ekspor Ditahan Sampai 30 Persen, Ini Memberatkan'
Minggu, 26 Maret 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH Ketentuan Bagi Hasil Pajak Provinsi dalam UU HKPD
Minggu, 26 Maret 2023 | 10:30 WIB PENEGAKAN HUKUM Tegakkan Hukum, Ditjen Pajak Sita Harta Kekayaan Sampai Rp315 Miliar
Minggu, 26 Maret 2023 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH Atasi Piutang PNBP, Kemenkeu Perluas Penerapan Sistem Blokir Ini
Minggu, 26 Maret 2023 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PERPAJAKAN Barang Impor Ini Dapat Fasilitas, Laporan Realisasinya Bisa via Email
Minggu, 26 Maret 2023 | 06:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH Setoran PNBP Diperkirakan Melandai pada Tengah Tahun
Sabtu, 25 Maret 2023 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK NPWP-nya Terpisah dengan Suami? Begini Cara Lapor Pajak Karyawati
Sabtu, 25 Maret 2023 | 13:30 WIB ADA APA DENGAN PAJAK Pengenaan Pajak atas Reklame, Bagaimana Ketentuannya?