SE-17/PJ/2022

WP Bisa Ajukan Pembetulan Suket Meski PPS Sudah Berakhir, Asalkan...

Muhamad Wildan | Kamis, 23 Juni 2022 | 13:00 WIB
WP Bisa Ajukan Pembetulan Suket Meski PPS Sudah Berakhir, Asalkan...

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak dapat mengajukan permohonan pembetulan surat keterangan (suket) program pengungkapan sukarela (PPS) meski periode program tersebut telah berakhir pada 30 Juni 2022.

Merujuk pada Surat Edaran No. SE-17/PJ/2022, kondisi tersebut hanya berlaku apabila permohonan pembetulan yang dimaksud adalah pembetulan kesalahan penulisan ataupun penghitungan yang tidak menyebabkan kelebihan atau kekurangan pembayaran PPh final.

"Kepala KPP meneruskan permohonan tersebut secara berjenjang kepada pegawai KPP yang memiliki tugas dan fungsi pengawasan/tim pengawasan perpajakan untuk ditindaklanjuti," bunyi SE-17/PJ/2022, dikutip pada Kamis (23/6/2022).

Baca Juga:
Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Apabila hasil penelitian menunjukkan adanya kesalahan penulisan atau penghitungan yang tidak menimbulkan penambahan atau pengurangan PPh final maka DJP menerbitkan lembar penelitian dan surat pembetulan atas surat keterangan.

Jika hasil penelitian menunjukkan tidak adanya kesalahan penulisan atau kesalahan penghitungan dalam surat keterangan maka DJP menerbitkan surat penolakan permohonan pembetulan atas surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH).

Sebagai informasi, SE-17/PJ/2022 merupakan surat edaran terbaru yang diterbitkan oleh DJP guna menyeragamkan pelaksanaan pembetulan dan pembatalan surat keterangan PPS.

Baca Juga:
Catat! Layanan Tempat dan Peralatan Golf Kena PPN, Bukan Pajak Hiburan

Secara umum, surat keterangan PPS dapat dibetulkan atau dibatalkan jika harta bersih yang diungkap wajib pajak tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

Selain mengatur tentang tindak lanjut permohonan pembetulan surat keterangan, SE-17/PJ/2022 juga mengatur petunjuk teknis pembetulan surat keterangan, petunjuk teknis pembatalan surat keterangan, dan tindak lanjut atas data yang diperoleh KPP. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

RKP 2025 Disusun Meski RPJPN Belum Diundangkan, Ini Alasan Bappenas

Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati