KP2KP SINJAI

WP Bingung NPWP-nya Non-Efektif, Ternyata karena 2 Tahun Tak Lapor SPT

Redaksi DDTCNews | Selasa, 28 November 2023 | 15:30 WIB
WP Bingung NPWP-nya Non-Efektif, Ternyata karena 2 Tahun Tak Lapor SPT

Ilustrasi.

SINJAI, DDTCNews - Seorang wajib pajak di Sinjai, Sulawesi Selatan mendatangi KP2KP Sinjai beberapa waktu lalu. Wajib pajak tersebut ingin mengecek status Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk keperluan administrasi dengan tujuan tertentu.

Ternyata, NPWP milik wajib pajak yang bersangkutan berstatus tidak aktif (NPWP Non-Efektif). Usut punya usut, wajib pajak yang bersangkutan tidak melakukan pelaporan SPT Tahunan selama 2 tahun berurutan.

"Setelah kami cek data milik Bapak, status dari NPWP bapak adalah Non Efektif. Hal ini karena selama 2 tahun terakhir bapak belum melakukan pelaporan SPT Tahunan yang seharusnya dilakukan setiap tahun," jelas petugas KP2KP Sinjai Hikmah dilansir pajak.go.id, dikutip pada Selasa (28/11/2023).

Baca Juga:
Ada Cuti Bersama, Layanan Tatap Muka Kantor Pajak Libur Sampai 12 Mei

Lebih lanjut, Hikmah menjelaskan bahwa wajib pajak non-efektif (WP NE) merupakan wajib pajak yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif dalam melaksanakan kewajiban perpajakan tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP.

"WP NE juga dikecualikan dari pengawasan kewajiban administrasi perpajakan," kata Hikmah.

Dia menambahkan juga bahwa wajib pajak dapat melakukan pengaktifan kembali NPWP yang berstatus non-efektif dengan cara melakukan pelaporan SPT Tahunan tahun pajak terakhir atau melalui permohonan pengaktifan kembali WP NE.

Baca Juga:
WP Tak Lapor SPT Masuk ke Data Konkret, Bisa Kena Pemeriksaan Khusus

Permohonan pengaktifan kembali WP NE ini dapat dilakukan secara elektronik atau tertulis dan dilampiri salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan NPWP, serta dokumen pendukung yang menunjukkan bahwa wajib pajak tidak memenuhi kriteria WP NE sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hikmah mengimbau kepada wajib pajak agar lebih taat dalam melaksanakan kewajiban perpajakan dengan melaporkan SPT Tahunan agar NPWP dalam kondisi aktif dan juga terhindar dari sanksi administrasi berupa denda.

Sebagai informasi, terdapat 11 kriteria wajib pajak yang bisa mendapatkan status WP NE. Pertama, wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang secara nyata tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

Baca Juga:
Begini Penghitungan PPh Pasal 25 Jika Ajukan Perpanjangan SPT Tahunan

Kedua, wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Ketiga, wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah PTKP yang memiliki NPWP untuk digunakan sebagai syarat administratif antara lain guna memperoleh pekerjaan atau membuka rekening keuangan.

Keempat, wajib pajak orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan yang telah dibuktikan menjadi subjek pajak luar negeri sesuai dengan peraturan perpajakan dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Baca Juga:
Ajukan Surat Keterangan Domisili, Wajib Pajak Harus Penuhi Syarat Ini

Kelima, wajib pajak yang mengajukan permohonan penghapusan NPWP dan belum diterbitkan keputusan.

Keenam, wajib pajak yang tidak menyampaikan SPT dan/atau tidak ada transaksi pembayaran pajak baik melalui pembayaran sendiri atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain, selama 2 tahun berturut-turut.

Ketujuh, wajib pajak yang tidak memenuhi ketentuan mengenai kelengkapan dokumen pendaftaran NPWP. Kedelapan, wajib pajak yang tidak diketahui alamatnya berdasarkan penelitian lapangan;

Baca Juga:
Angsuran PPh Pasal 25 WP Baru Hasil Penggabungan dan Pemekaran Usaha

Kesembilan, wajib pajak yang diterbitkan NPWP Cabang secara jabatan dalam rangka penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri.

Kesepuluh, instansi pemerintah yang tidak memenuhi persyaratan sebagai pemotong dan/ atau pemungut pajak namun belum dilakukan penghapusan NPWP.

Kesebelas, wajib pajak selain sebagaimana disebutkan di atas yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Automatic Blocking System?

Rabu, 08 Mei 2024 | 18:00 WIB BEA CUKAI JEMBER

Dapat Laporan Warga, Bea Cukai Gerebek Toko yang Jual Miras Ilegal

Rabu, 08 Mei 2024 | 17:31 WIB KANWIL DJP KEPULAUAN RIAU

Ada Sita Serentak, DJP Amankan Aset Milik Wajib Pajak Rp2 Miliar