KEBIJAKAN PAJAK

WP Bakal Wajib Sampaikan TP Doc Maksimal 1 Bulan sejak Diminta DJP

Muhamad Wildan | Selasa, 11 Juli 2023 | 17:00 WIB
WP Bakal Wajib Sampaikan TP Doc Maksimal 1 Bulan sejak Diminta DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah bakal mengharuskan wajib pajak untuk menyerahkan transfer pricing documentation (TP Doc) dalam waktu maksimal 1 bulan terhitung sejak Ditjen Pajak (DJP) meminta dokumen tersebut.

Kepala Seksi Pencegahan dan Penanganan Sengketa Perpajakan Internasional III DJP Khodori Eko Purwanto mengatakan jangka waktu tersebut seharusnya dapat dipenuhi mengingat wajib pajak sudah menyatakan kesanggupan untuk menyampaikan TP Doc ketika SPT Tahunan disampaikan.

"Saat SPT disampaikan, wajib pajak sudah menyampaikan kesanggupannya bahwa TP Doc tersedia. Maka ketika kami minta, harusnya tidak ada alasan. Satu bulan sudah bisa disampaikan," katanya dikutip pada Selasa (11/7/2023).

Baca Juga:
Wah! Ada 8.758 WP Ajukan Perpanjangan Lapor SPT Tahunan 2023

Bila jangka waktu 1 bulan tersebut tidak dapat dipenuhi oleh wajib pajak, lanjut Khodori, hal tersebut akan menjadi catatan bagi petugas pajak dalam proses pengawasan atau pemeriksaan terhadap wajib pajak.

Untuk diperhatikan, ketentuan TP Doc saat ini diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 213/2016. Sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) PMK 213/2016, TP Doc terdiri atas master file, local file, dan country-by-country reporting (CbCR).

Lebih lanjut, master file dan local file tersebut harus tersedia paling lama 4 bulan setelah akhir tahun pajak, sedangkan CbCR harus tersedia dalam jangka waktu maksimal 12 bulan setelah akhir tahun pajak.

Baca Juga:
Syarat Piutang Tak Tertagih kepada Debitur Kecil agar Dapat Dibiayakan

Dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) PMK 213/2016, hanya disebutkan wajib pajak berkewajiban menyampaikan master file dan local file dalam hal diperlukan untuk pengawasan, pemeriksaan, pemeriksaan bukper, atau penyidikan dalam jangka waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Bila master file dan local file disampaikan melebihi jangka waktunya, penyampaian yang dilakukan oleh wajib pajak tidak dipertimbangkan sebagai master file dan local file.

Dalam hal master file dan local file tidak disampaikan ketika DJP melakukan permintaan, wajib pajak dianggap tidak memenuhi kewajiban menyelenggarakan dan menyimpan TP Doc. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 17 Mei 2024 | 11:17 WIB KEPATUHAN PAJAK

Wah! Ada 8.758 WP Ajukan Perpanjangan Lapor SPT Tahunan 2023

Jumat, 17 Mei 2024 | 10:10 WIB KEPUTUSAN KETUA MA NOMOR 112/KMA/SK.OT1/IV/2024

Ini Tugas Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak yang Dibentuk MA

BERITA PILIHAN
Jumat, 17 Mei 2024 | 11:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Sri Mulyani Minta Ditjen Anggaran Ikuti Perkembangan Gepolitik dan AI

Jumat, 17 Mei 2024 | 11:17 WIB KEPATUHAN PAJAK

Wah! Ada 8.758 WP Ajukan Perpanjangan Lapor SPT Tahunan 2023

Jumat, 17 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tahukah Kamu? Di Mana Negara Menyimpan Uang yang Terkumpul dari Pajak?

Jumat, 17 Mei 2024 | 10:10 WIB KEPUTUSAN KETUA MA NOMOR 112/KMA/SK.OT1/IV/2024

Ini Tugas Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak yang Dibentuk MA

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:52 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tunjuk 6 PMSE Jadi Pemungut PPN, Mulai dari Amazon Hingga Evernote

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:45 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Trik Adaptasi Mental bagi Praktisi Pajak di Situasi VUCA

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:37 WIB KEPUTUSAN KETUA MA NOMOR 112/KMA/SK.OT1/IV/2024

Lengkap, Ini Susunan Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak di MA