KPP PRATAMA BULUKUMBA

WP Ajukan Hapus NPWP, Petugas Pajak Adakan Pemeriksaan Tujuan Lain

Redaksi DDTCNews | Jumat, 08 September 2023 | 12:30 WIB
WP Ajukan Hapus NPWP, Petugas Pajak Adakan Pemeriksaan Tujuan Lain

Ilustrasi.

BULUKUMBA, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bulukumba melakukan pemeriksaan tujuan lain guna menindaklanjuti permohonan penghapusan NPWP oleh wajib pajak yang berlokasi di Kecamatan Ujung Bulu pada 30 Agustus 2023.

Dalam kegiatan pemeriksaan tersebut, KPP Pratama Bulukumba menugaskan Hendri Wahyu Laksono dan Ferdinanda Rama Aditya Wahyono. Adapun wajib pajak yang mengajukan penghapusan NPWP berprofesi sebagai pedagang beras.

“Wajib pajak mengajukan permohonan penghapusan karena NPWP ganda,” kata Rama seperti dikutip dari situs web DJP, Jumat (8/9/2023).

Baca Juga:
DDTC Terbitkan Buku Baru Konsep Dasar Pajak

Rama menjelaskan penghapusan NPWP harus diproses dengan prosedur pemeriksaan tujuan lain. Penghapusan NPWP juga harus diajukan sendiri oleh wajib pajak melalui surat permohonan yang disampaikan ke kantor pajak setempat.

Wawancara Wajib Pajak

Setelah itu, petugas pajak akan menindaklanjuti permohonan penghapusan NPWP dan melakukan proses pemeriksaan lapangan. Dalam proses pemeriksaan itu, petugas pajak juga akan mewawancarai wajib pajak.

Setelah dilakukan proses pemeriksaan, Hendri menuturkan keputusan atas permohonan penghapusan NPWP orang pribadi itu harus diberikan DJP dalam jangka waktu 6 bulan sejak tanggal permohonan wajib pajak diterima lengkap.

Baca Juga:
Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Dengan pemeriksaan itu, ia berharap wajib pajak makin mengerti dan memahami proses penghapusan NPWP dan ketentuan yang mengatur tentang penghapusan NPWP tersebut.

Sebagai informasi, NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 10 Mei 2024 | 07:00 WIB BUKU PAJAK

DDTC Terbitkan Buku Baru Konsep Dasar Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Kamis, 09 Mei 2024 | 15:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Mei 2024 | 07:00 WIB BUKU PAJAK

DDTC Terbitkan Buku Baru Konsep Dasar Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Kamis, 09 Mei 2024 | 15:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB BEA CUKAI BOJONEGORO

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Resign di Tengah Tahun dan Sudah Lapor SPT, Tetap Minta Bukti Potong?