PENERIMAAN CUKAI

Wow, Penerimaan Cukai Rokok Naik 5 Kali Lipat Sepanjang Januari 2020

Dian Kurniati | Kamis, 06 Februari 2020 | 13:44 WIB
Wow, Penerimaan Cukai Rokok Naik 5 Kali Lipat Sepanjang Januari 2020

Ilustrasi pita cukai.

JAKARTA, DDTCNews—Ditjen Bea Cukai (DJBC) mencatat penerimaan cukai rokok sepanjang Januari 2020 sebesar Rp1,2 triliun, naik 5 kali lipat ketimbang periode yang sama tahun lalu sebesar Rp239 miliar.

Direktur Teknis Dan Fasilitas Cukai Ditjen Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto mengatakan realisasi penerimaan cukai tembakau pada Januari 2020 tersebut menyumbang 0,71% dari target penerimaan cukai tahun ini sebesar Rp173,1 triliun.

“Penerimaan naik karena penyesuaian tarif cukai, meski volume produksi rokok menurun menjadi 13 miliar batang, dari periode yang sama tahun lalu 20 miliar batang,” kata Nirwala di kantornya, Kamis (06/02/2020).

Baca Juga:
Gaji Anggota Firma atau CV Tak Bisa Dibiayakan, Harus Dikoreksi Fiskal

Nirwala menambahkan Bea Cukai juga mewajibkan produsen rokok berskala kecil untuk langsung mbayar pemesanan pita cukai. Kebijakan itu diberlakukan karena pengusaha kecil memiliki risiko gagal bayar cukai yang tinggi.

Sementara produsen skala besar yang memiliki risiko gagal bayar rendah diberikan fasilitas kredit pita cukai hingga dua bulan. Dengan demikian, pemesanan pita cukai bulan Januari baru akan terbayarkan pada Maret mendatang.

Secara keseluruhan, Customs and Excise Information and System Application (CEISA) mencatat realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai sepanjang Januari 2020 mencapai Rp4,70 triliun, naik 20,18% dari periode yang sama tahun lalu.

Secara rinci, realisasi penerimaan dari bea masuk sebesar Rp2,99 triliun, cukai Rp1,5 triliun dan bea keluar adalah Rp173 miliar. Adapun, target penerimaan bea dan cukai tahun ini sebesar Rp223,1 triliun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M