AMERIKA SERIKAT

Warren Buffett Hanya Bayar Pajak 0,1% dari Tambahan Kekayaannya

Muhamad Wildan | Rabu, 09 Juni 2021 | 16:15 WIB
Warren Buffett Hanya Bayar Pajak 0,1% dari Tambahan Kekayaannya

Warren Buffett. (thestreet.com)

WASHINGTON D.C., DDTCNews – Data Internal Revenue Service (IRS) yang diungkap ProPublica menunjukkan total pajak yang dibayar Warren Buffett sepanjang 2014-2018 hanya mencapai 18,9% dari keseluruhan penghasilannya.

Sepanjang 2014 hingga 2018, Buffett tercatat melaporkan penghasilan sebesar US$125 juta atau Rp1,78 triliun. Dari total penghasilan tersebut, pajak yang dibayar mencapai US$23,7 juta atau Rp337,63 miliar.

Jumlah pajak yang dibayar itu makin timpang bila dibandingkan dengan total penambahan kekayaannya selama 2014 hingga 2018 yang mencapai US$24,8 miliar atau Rp353,3 triliun. Dengan demikian, pajak yang dibayar Buffett hanya sebesar 0,1% dari total pertambahan kekayaannya.

Baca Juga:
Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

"Data menunjukkan Buffett membayar pajak sebesar US$23,7 juta. Artinya Buffett hanya membayar pajak sebesar 10 sen untuk setiap US$100 yang ditambahkan ke kekayaannya," tulis ProPublica, dikutip pada Rabu (9/6/2021).

Jumlah pajak yang dibayar oBuffett tergolong sangat kecil dibandingkan dengan pertumbuhan kekayaannya karena Buffett tidak pernah menjual saham miliknya, baik pada Berkshire Hathaway maupun pada perusahaan-perusahaan lain.

Dengan demikian, bertambahnya kekayaan Buffett akibat kenaikan harga saham akan tetap tercatat sebagai unrealized gains dan tidak terutang pajak. Berkshire Hathaway juga tidak membayarkan dividen kepada pemegang saham.

Baca Juga:
Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Melalui cara ini, Buffett dapat meminimalisasi pajak terutangnya meski dia tercatat sebagai orang terkaya ke-6 di dunia. Berdasarkan pada catatan IRS per 2015, setidaknya terdapat 14.000 wajib pajak yang melaporkan penghasilan lebih besar dibandingkan Buffett.

Ketika ditanya ProPublica mengenai informasi pajak tersebut, Buffett mengatakan Berkshire Hathaway telah membayar pajak korporasi yang cukup signifikan. Menurutnya, 1,5% dari pajak korporasi yang dikumpulkan AS pada 2019 dan 2020 bersumber dari Berkshire Hathaway.

Terlepas dari temuan ini, Buffett mengatakan regulasi pajak memang perlu dirombak untuk menekan ketimpangan dan mencegah akumulasi kekayaan pada segelintir orang tertentu. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan