PROVINSI DKI JAKARTA

Warga DKI Dapat Diskon PBB 50% Plus Bebas Sanksi

Redaksi DDTCNews
Senin, 17 April 2017 | 14.22 WIB
 Warga DKI Dapat Diskon PBB 50% Plus Bebas Sanksi

JAKARTA, DDTCNews – Kabar gembira bagi masyarakat DKI Jakarta. Hingga 28 April 2017 Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan diskon pajak hingga 50% dan pembebasan denda pajak bagi warga yang menunggak Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Kepala Badan Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Edi Sumantri memaparkan kebijakan keringanan pajak tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 103 Tahun 2016 tentang Fasilitas Pengurangan Pokok PBB dan Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang PBB.

“Kami mengimbau agar para wajib pajak yang masih memiliki tunggakan PBB-P2 segera melunasi kewajibannya sebelum program diskon pajak ini berakhir,” ujarnya di Jakarta, Selasa (4/4).

Edi menjelaskan untuk tunggakan pajak di bawah tahun 2009, pokok pajak akan dipotong sebesar 50%, sementara tunggakan pajak antara tahun 2010 dan 2012 dipotong 25%.

“Selain itu, sanksi adiministrasi akan dihapuskan hingga 100%. Jadi, tidak ada denda sama sekali, bahkan pelunasan pokok pajak terutang juga mendapatkan diskon sehingga menjadi lebih ringan,” jelasnya.

Kebijakan diskon pajak ini ditujukan sebagai maksud untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak sekaligus untuk mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor PBB-P2.

“Setelah habis masa berlakunya, maka kami akan lebih tegas menarik pajak di lapangan, antara lain dengan memasang plang atau stiker besar berisi pengumuman menunggak PBB di atas properti yang tidak taat pajak,” tandas Edi.

Wajib pajak yang akan mengurus keringanan PBB-P2 tersebut bisa dapat langsung datang ke konter pelayanan atau dapat mengakses website http://bprd.go.id untuk mengetahui informasi lebih lanjut tentang program keringanan pajak ini. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.