PEREKONOMIAN INDONESIA
Wamenkeu Ungkap 4 Sumber Pertumbuhan Ekonomi Baru, Apa Saja?
Dian Kurniati | Jumat, 28 Oktober 2022 | 14:30 WIB
Wamenkeu Ungkap 4 Sumber Pertumbuhan Ekonomi Baru, Apa Saja?

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyampaikan pidato di acara sosialisasi Undang Undang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) di Griya Agung Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (17/3/2022). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menilai Indonesia perlu mengoptimalkan sumber-sumber pertumbuhan ekonomi baru setelah pandemi Covid-19 mereda.

Suahasil mengatakan terdapat 4 sumber pertumbuhan ekonomi baru yang potensial di Indonesia. Pertama, sumber ekonomi dari lanjutan kebijakan hilirisasi industri mineral dan batu bara (minerba).

"Di sisi minerba, APBN siap memberikan insentif. APBN siap memberikan relaksasi," katanya, dikutip pada Jumat (28/10/2022).

Baca Juga:
Kegentingan Memaksa dalam Perpu Cipta Kerja, Ini Penjelasan Airlangga

Suahasil mengatakan produk-produk pertambangan tidak boleh dijual secara mentah, melainkan harus diolah dan diproduksi di dalam negeri. Menurutnya, hilirisasi tersebut akan membuka banyak lapangan kerja, sekaligus meningkatkan penerimaan negara.

Dia menyebut hilirisasi menjadi salah satu sumber pertumbuhan ekonomi baru yang potensial. Pemerintah pun berupaya mengundang investor asing agar melakukan hilirisasi produk tambang di dalam negeri.

Sumber pertumbuhan ekonomi baru yang kedua, yakni melalui penggunaan produksi dalam negeri. Sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), APBN dan APBD akan memprioritaskan penggunaan produk dalam negeri.

Baca Juga:
Mendagri Ungkap Ada 9 Panduan Daerah dalam Tangani Inflasi, Apa Saja?

"Ini akan kita tekuni, kita telateni, dan kita ingin memastikan bahwa belanja produksi dalam negeri ini bisa menjadi sumber pertumbuhan baru," ujarnya.

Ketiga, pemerintah akan melakukan transisi ekonomi sebagai sumber pertumbuhan ekonomi baru Indonesia jangka menengah. Suahasil menyebut Indonesia telah berkomitmen melakukan transisi menuju green economy dengan cara mencapai Net Zero Emission pada 2060 atau lebih cepat.

Demi mencapai target tersebut, Indonesia harus mengurangi pembangkit listrik batu bara dan membangun energi terbarukan. Kedua hal itu perlu dilakukan, bahkan saat Indonesia sedang mengalami surplus listrik.

Baca Juga:
Dorong Konsumsi, Jokowi Minta Izin Acara Olahraga dan Seni Dipermudah

Sumber pertumbuhan ekonomi baru yang terakhir yakni melalui pendalaman sektor keuangan. Oleh karena itu, pemerintah dan DPR sedang menyiapkan RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) untuk memperkuat sektor keuangan di masa depan.

Suahasil memandang sektor keuangan Indonesia belum cukup dalam karena masalah literasi, biaya transaksi, serta variasi instrumen keuangan yang terbatas. Di sisi lain, masih ada isu soal perlindungan konsumen yang menjadi perhatian masyarakat.

Dia berharap reformasi sektor keuangan melalui RUU PPSK dapat meningkatkan akses seluruh masyarakat kepada sektor keuangan, memperkuat sumber pembiayaan jangka panjang, meningkatkan daya saing dan efisiensi, mengembangkan instrumen dan memperkuat mitigasi risiko, serta meningkatkan perlindungan investor dan konsumen.

"Ini adalah titik-titik penting dari diskusi kita mengenai sumber pertumbuhan ekonomi jangka panjang, khususnya yang bisa difasilitasi oleh sektor keuangan sebagai intermediasi," imbuhnya. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 15 Maret 2023 | 14:37 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA Singgung Bangkrutnya Bank di AS, Jokowi: Semua Menunggu Efek Dominonya
Senin, 27 Februari 2023 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH Mendagri Ungkap Ada 9 Panduan Daerah dalam Tangani Inflasi, Apa Saja?
Kamis, 23 Februari 2023 | 13:17 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH Dorong Konsumsi, Jokowi Minta Izin Acara Olahraga dan Seni Dipermudah
BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Maret 2023 | 15:00 WIB PLH DIREKTUR EKSEKUTIF INDONESIA MINING ASSOCIATION DJOKO WIDAJATNO 'Kalau Devisa Hasil Ekspor Ditahan Sampai 30 Persen, Ini Memberatkan'
Minggu, 26 Maret 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH Ketentuan Bagi Hasil Pajak Provinsi dalam UU HKPD
Minggu, 26 Maret 2023 | 10:30 WIB PENEGAKAN HUKUM Tegakkan Hukum, Ditjen Pajak Sita Harta Kekayaan Sampai Rp315 Miliar
Minggu, 26 Maret 2023 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH Atasi Piutang PNBP, Kemenkeu Perluas Penerapan Sistem Blokir Ini
Minggu, 26 Maret 2023 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PERPAJAKAN Barang Impor Ini Dapat Fasilitas, Laporan Realisasinya Bisa via Email
Minggu, 26 Maret 2023 | 06:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH Setoran PNBP Diperkirakan Melandai pada Tengah Tahun
Sabtu, 25 Maret 2023 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK NPWP-nya Terpisah dengan Suami? Begini Cara Lapor Pajak Karyawati
Sabtu, 25 Maret 2023 | 13:30 WIB ADA APA DENGAN PAJAK Pengenaan Pajak atas Reklame, Bagaimana Ketentuannya?