UU PPSK

Wamenkeu Sebut UU PPSK Bakal Perkuat Lanskap Ekonomi RI

Dian Kurniati | Senin, 20 Februari 2023 | 16:01 WIB
Wamenkeu Sebut UU PPSK Bakal Perkuat Lanskap Ekonomi RI

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) menjadi bagian dari langkah reformasi untuk memperkuat lanskap perekonomian.

Suahasil mengatakan pengesahan UU PPSK tidak dapat dipisahkan dari 3 undang-undang lain yang juga disusun secara omnibus. Melalui UU PPSK, pemerintah dan DPR merevisi beberapa undang-undang terkait dengan sektor keuangan yang sudah berlaku cukup lama dan perlu diperbarui.

"UU PPSK adalah rangkaian reform di Indonesia, yang dipikirkan secara mendalam dan satu kesatuan karena kita ingin mengubah lanskap ekonomi Indonesia sehingga bisa tumbuh ke depan jadi lebih kuat," katanya dalam Seminar Dentons HPRP Law and Regulations Outlook 2023, Senin (20/2/2023).

Baca Juga:
Setoran Cukai Minuman Alkohol Tumbuh 6,58 Persen pada Kuartal I/2024

Suahasil mengatakan pemerintah telah memanfaatkan suasana pandemi Covid-19 untuk melakukan berbagai langkah reformasi. Sebelum UU PPSK, pemerintah dan DPR juga mengesahkan omnibus law UU Cipta Kerja, UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), serta UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Dia menjelaskan terdapat setidaknya 3 tujuan pengesahan UU PPSK, yakni stabilisasi sektor keuangan, pendalaman sektor keuangan, serta inklusivitas sektor keuangan.

Penyusunan UU PPSK juga berfokus pada 5 pilar. Pertama, memperkuat kelembagaan otoritas di sektor keuangan melalui penambahan mandat dan fungsi.

Baca Juga:
Begini Aturan Angsuran PPh Pasal 25 Wajib Pajak Bank

Kedua, penguatan tata kelola dan peningkatan kepercayaan publik, termasuk pada koperasi simpan pinjam. Ketiga, mendorong akumulasi dana jangka panjang sektor keuangan untuk mencapai kesejahteraan melalui pembangunan berkesinambungan.

Keempat, memberikan perlindungan kepada konsumen jasa keuangan melalui peningkatan pengawasan. Terakhir, peningkatan literasi, inklusi, dan inovasi sektor keuangan.

Suahasil berharap implementasi UU PPSK akan menjadi modal untuk mengakselerasi dan meningkatkan rasio tabungan masyarakat yang dibutuhkan untuk menunjang investasi dan mendorong pertumbuhan di masa depan.

"[Sektor keuangan] ini bukan hanya sekadar sektor yang paling highly regulated. Ini adalah mengenai menumbuhkan sektor keuangan yang menciptakan confidence, membuat kita bisa berkembang, dan membikin kaya sebelum tua," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 30 April 2024 | 15:30 WIB PENERIMAAN CUKAI

Setoran Cukai Minuman Alkohol Tumbuh 6,58 Persen pada Kuartal I/2024

Selasa, 30 April 2024 | 11:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Aturan Impor Barang Kiriman PMI Bakal Hanya Mengacu pada PMK 141/2023

Selasa, 30 April 2024 | 11:08 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Aturan Angsuran PPh Pasal 25 Wajib Pajak Bank

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS