INSENTIF PAJAK

Wamenkeu Imbau Pengusaha untuk Segera Manfaatkan Insentif Pajak

Dian Kurniati | Jumat, 16 April 2021 | 14:07 WIB
Wamenkeu Imbau Pengusaha untuk Segera Manfaatkan Insentif Pajak

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara. 

JAKARTA, DDTCNews – Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara kembali mengimbau pelaku usaha untuk segera memanfaatkan berbagai insentif pajak.

Suahasil mengatakan pemerintah memberikan insentif pajak untuk mendorong pemulihan dunia usaha dari tekanan pandemi Covid-19. Menurutnya, pemberian insentif juga merata dari kelompok usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) hingga korporasi besar.

"Seluruh segmen dunia usaha, baik yang mikro, kecil, menengah maupun yang besar itu dipersilakan memakai relaksasi pajak," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (16/4/2021).

Baca Juga:
Besok Siang, Telepon dan Live Chat Kring Pajak Dihentikan Sementara

Suahasil mengatakan pemerintah memfokuskan belanja negara untuk menangani pandemi Covid-19 sekaligus mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional. Salah satu bentuknya dengan memberikan insentif pajak kepada dunia usaha agar arus kasnya lebih longgar.

Beberapa insentif tersebut misalnya pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), pembebasan PPh Pasal 22 impor, potongan angsuran PPh Pasal 25, penurunan tarif PPh badan, PPh final UMKM DTP, serta restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat.

Pemberlakuan berbagai insentif tersebut akan berakhir pada Juni 2021. Oleh karena itu, Suahasil berharap pelaku usaha bisa segera memanfaatkannya. Setelah memperoleh insentif, dunia usaha akan terdorong untuk tetap berproduksi dan terus merekrut tenaga kerja.

Baca Juga:
Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

"Selama [pandemi] Covid, perusahaan itu berusaha untuk tetap survive. Pemerintah membantu melalui [relaksasi] dengan tidak perlu bayar pajak dulu untuk membantu cash flow-nya," ujar Suahasil.

Tahun ini, pemerintah juga memberi insentif pajak tambahan untuk mendorong konsumsi masyarakat, yang pada akhirnya akan berdampak pada pemulihan sektor usaha. Insentif itu yakni pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) untuk rumah dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) DTP untuk kendaraan bermotor.

Dengan kedua insentif tersebut, menurut Suahasil, penjualan mobil dan rumah tidak akan dikenakan pajak dengan persentase tertentu. Dengan demikian, harga jual mobil dan rumah akan menjadi lebih murah.

Baca Juga:
DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Berbagai insentif pajak tersebut masuk dalam pagu stimulus usaha senilai total Rp58,46 triliun. Pagu tersebut menjadi bagian dari program pemulihan ekonomi nasional yang nilainya mencapai Rp699,43 triliun pada tahun ini atau naik 22% dari realisasi pada 2020.

"Ini bukan masalah perusahaan satu per satu, tapi ini untuk seluruh perekonomian kita," imbuhnya.

Bersamaan dengan pemberian insentif usaha, Suahasil menambahkan pemerintah tetap berupaya menangani pandemi Covid-19. Pasalnya, penanganan pandemi Covid-19 termasuk program vaksinasi nasional menjadi game changer untuk memulihkan perekonomian nasional. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

29 April 2021 | 10:39 WIB

semoga pengusaha segera mengerti dan memanfaatkan insentif pajak ini yang dilakukan untuk penanganan pandemi

22 April 2021 | 08:43 WIB

Diharapkan bagi para Wajib Pajak segera untuk memanfaatkan insentif pajak dalam rangka penanganan pandemi covid-19, sehingga optimalisasi pemberian insentif tersebut segera terwujud. Dengan adanya insentif pajak, diharapkan mampu mendorong produktivas dan stabilitas para Wajib Pajak dan membantu memulihan perekonomian nasional yang terdampak pandemi.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024