LUKSEMBURG

Wah, Transparansi Pajak Justru Berdampak Buruk Bagi Negara Ini

Redaksi DDTCNews | Jumat, 06 April 2018 | 17:27 WIB
Wah, Transparansi Pajak Justru Berdampak Buruk Bagi Negara Ini

BRUSSELS, DDTCNews – International Monetary Fund (IMF) menilai perkembangan pajak internasional bisa berdampak negatif pada kondisi perekonomian dan penerimaan pajak Luksemburg.

Laporan IMF yang terbit pada 3 April 2018 lalu menyebut berbagai agenda pajak internasional akan memberikan efek yang besar. Termasuk dalam hal ini agenda Uni Eropa dalam meningkatkan transparansi pajak dan mengurangi penghindaran pajak, serta reformasi pajak Amerika Serikat.

“Perkembangan pajak internasional ini bisa mengurangi insentif untuk berbisnis, terganggunya perusahaan besar, serta mengganggu kegiatan ekonomi di Luksemburg. Padahal perekonomian Luksemburg baru saja mengalami peningkatan belakangan ini,” bunyi Laporan IMF seperti dilansir tax-news.com, Rabu (4/4).

Baca Juga:
Tingkatkan Kontribusi WP Kaya, Perlu Solusi Administrasi dan Kebijakan

IMF memperhitungkan penerimaan pajak Luksemburg sebesar 1%-1,5% dari Produk Domestik Bruto (PDB) akan berisiko hilang akibat upaya peningkatan transparansi pajak di tingkat global tersebut.

Laporan IMF merekomendasikan Pemerintah Luksemburg untuk bersiap menghadapi kerugian penerimaan negara yang cukup besar dan bersifat permanen, dengan meningkatan pajak real estate yang saat ini masih terbilang rendah, serta memperbaiki sistem perpajakannya.

Laporan IMF juga mengakui adanya persiapan Pemerintah Luksemburg dalam mengadopsi EU Anti-Tax Avoidance Directive (ATAD) I menjadi undang-undang pada akhir 2018, termasuk rumusan aturan controlled foregin company (CFC). Tak hanya itu, rumusan EU ATAD II yang mengatur interaksi dengan negara-negara non-Uni Eropa juga akan diadopsi pada akhir 2019.

Baca Juga:
Transparansi dan Layanan Publik Pengaruhi Kerelaan Bayar Pajak

IMF pun mencatat adanya perlawanan dari Luksemburg terhadap proposal kebijakan Uni Eropa untuk memajaki perusahaan digital di wilayah Eropa, meski tujuannya untuk mengantisipasi praktik penghindaran pajak.

"Pemerintah Luksemburg menilai diperlukan aturan main secara global terlebih dahulu untuk memajaki pajak ekonomi digital," bunyi laporan IMF. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 November 2023 | 10:45 WIB LAPORAN HASIL SURVEI PAJAK DAN POLITIK

Transparansi dan Layanan Publik Pengaruhi Kerelaan Bayar Pajak

Senin, 20 November 2023 | 15:01 WIB KERJA SAMA INTERNASIONAL

Member Forum Transparansi Pajak Bertambah, Indonesia Sudah Masuk

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda