PENGELAKAN PAJAK

Wah, Ternyata Ini Penyebab Masyarakat Mengelak Bayar Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 27 Maret 2020 | 12:47 WIB
Wah, Ternyata Ini Penyebab Masyarakat Mengelak Bayar Pajak

DI NEGARA berkembang, tidak mudah untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak, banyak faktor yang menyebabkan masyarakat masih enggan membayar pajak, mengelak pajak, serta bahkan tidak peduli tentang pajak. Terkait dengan keengganan tersebut, pernah dibahas dalam topik Kepatuhan Pajak: Pemerintah Mengapa Saya Harus Bayar Pajak?

Lebih lanjut, menurut Shiekh Sajjad Hassan dalam Buku Tax Audit Techniques in Cash Based Economies, merinci faktor-faktor yang menyebabkan masyarakat mengelak membayar pajak sebgai berikut.

  1. Psikologis, Pajak Penghasilan (PPh) adalah pajak yang langsung dibebankan kepada masyarakat. Ketika masyarakat membayar pajak di akhir tahun, mereka sudah tidak punya uang lagi untuk membayar pajak karena penghasilan yang mereka peroleh telah habis dikonsumsi, ini tentu akan memberatkan. Lebih lanjut, secara psikologis, tidak ada seorang pun yang ingin berpisah dengan uang hasil jerih payahnya jika memang dimungkinkan.
  2. Historis, sebagian besar negara berkembang merupakan jajahan negara Eropa. Kemerdekaan negara berkembang didahului oleh perjuangan untuk dapat merdeka dari penjajah asing. Dalam perjuangan ini, secara politik, masyarakat diajarkan untuk tidak mematuhi hukum untuk membuat frustrasi penjajah, salah satunya dengan tidak membayar pajak. Paradigma inilah yang masih melekat bahwa pajak adalah produk Penjajah.
  3. Agama, di negara-negara berkembang, agama memainkan peran yang sangat penting. Para pemimpin agama, ada yang berpandangan bahwa pajak adalah warisan masa penjajahan dan tidak membayar pajak bukan merupakan dosa. Hal ini memberikan justifikasi yang kuat atas keengganan seseorang untuk membayar pajak.
  4. Kurangnya edukasi pajak, di negara-negara berkembang, tingkat pendidikan cukup rendah dan tidak ada pendidikan pajak sama sekali. Untuk orang yang tidak berpendidikan, sulit untuk memahami pentingnya membayar pajak. Baik pemerintah atau siapa pun di sektor swasta tidak melakukan upaya apapun untuk menjelaskan alasan untuk membayar pajak kepada masyarakat. Pajak sering dipandang sebagai hukuman.
  5. Kurangnya etika sosial, masyarakat di negara berkembang juga kurang memiliki etika sosial. Hukum tidak memiliki arti yang penting bagi mereka. Orang-orang selalu hanya memikirkan hak dan hak istimewa mereka. Kewajiban sangat tidak diperhatikan. Berdasarkan pemikiran ini, membayar pajak sebagai suatu kewajiban tentu menjadi jauh lebih sulit untuk dilakukan.
  6. Kurangnya tabu sosial, kepatuhan hukum diperlakukan sebagai tanda kelemahan dan mereka yang melanggar hukum dianggap pemberani. Ironisnya, di negara-negara berkembang, sejumlah besar masyarakat dengan bangga mengklaim kepada rekan-rekan mereka bahwa mereka tidak membayar pajak sama sekali.
  7. Kurangnya upaya pencegahan, di negara-negara berkembang, ratusan orang dipenjara setiap hari karena pencurian kecil-kecilan. Akan tetapi, meskipun terdapat banyak penggelapan pajak senilai miliaran, sangat sedikit wajib pajak yang dipenjarakan. Para pengemplang pajak tidak menganggap bahwa mengemplang pajak adalah tindakan yang mempunyai risiko pidana.
  8. Pembayaran transaksi melalui kas tunai, dalam ekonomi yang berbasis uang tunai, menyembunyikan penghasilan tidak hanya mudah, tetapi juga aman. Dalam sistem ekonomi seperti ini, pengelakan pajak memiliki lingkungan yang sangat kondusif untuk berkembang. Oleh karena itu, penyebarannya sangat cepat.
  9. Dorongan komersial, jika produsen atau importir menyembunyikan transaksinya, ia memaksa pedagang grosir untuk melakukan hal yang sama. Dengan demikian, pengecer di jalur selanjutnya, tidak punya pilihan selain menyembunyikan transaksi tersebut. Lebih lanjut, masih terdapat keinginan untuk menyembunyikan transaksi. Dalam budaya seperti ini, pembukuan/pencatatan yang jujur menjadi tidak mungkin. Bahkan, orang jujur ​​pun dipaksa mengikuti arus untuk menjadi tidak jujur.
  10. Kompleksitas hukum pajak, Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) berkaitan dengan transaksi komersial dan harus mencakup berbagai transaksi yang sangat luas sehingga UU PPh bersifat kompleks. Kompleksitas ini memberikan cukup justifikasi bagi masyarakat awam untuk menggelapkannya.
  11. Prosedur pajak yang membosankan, apabila hukum pajak rumit, dapat diperkirakan prosedur administrasi pajak akan lebih rumit lagi. Oleh karena itu, kalua prosedur pajak rumit akan mendorong masyarakat menjauhi pajak selama mungkin.
  12. Tarif pajak yang tinggi, terakhir namun tidak kalah pentingnya, yaitu persoalan tarif pajak. Tarif yang tinggi akan memberikan justifikasi kepada masyarakat untuk mengelak membayar pajak. Tarif pajak yang rendah mungkin belum tentu juga mendorong masyarakat untuk membayar pajak, tetapi tarif yang tinggi jelas tidak kondusif untuk kepatuhan pajak.

Bagaimana pendapat Anda? Setujukah dengan argumen di atas…..

Baca Juga:
Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024