KREDIT USAHA RAKYAT

Wah, Tambahan Subsidi Bunga KUR 6% Diperpanjang Hingga Akhir Tahun

Dian Kurniati | Jumat, 14 Agustus 2020 | 08:14 WIB
Wah, Tambahan Subsidi Bunga KUR 6% Diperpanjang Hingga Akhir Tahun

Ilustrasi. Pekerja membuat makanan tradisional khas ciamis Abon Kelapa "Terekel" di Desa Saguling, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Senin (10/8/2020). ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/wsj.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang waktu pemberian subsidi bunga tambahan kredit usaha rakyat (KUR) sebesar 6% hingga Desember 2020.

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Iskandar Simorangkir mengatakan subsidi tambahan bunga KUR 6% sebelumnya hanya berlaku selama 3 bulan, dan 3 bulan berikutnya subsidi bunga tambahannya hanya 3%.

“Ini akan nendang sekali bagi debitur karena diperpanjang dan ditambah subsidinya menjadi 6%," katanya melalui konferensi video, Kamis (13/8/2020).

Baca Juga:
Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Iskandar mengatakan tambahan subsidi bunga KUR 6% semula berlaku sepanjang April hingga Juni 2020. Adapun tambahan subsidi bunga KUR 3% diberikan pada Juli hingga September. Sepanjang periode tersebut, debitur juga penundaan pembayaran cicilan pokok pinjaman selama 6 bulan.

Jika mengikuti ketentuan awal, debitur harus kembali membayar bunga KUR secara penuh sebesar 6% mulai Oktober 2020. Namun, dengan keputusan perpanjangan tambahan bunga KUR tersebut, debitur akan mendapat keringanan bunga KUR hingga akhir tahun.

"Diperpanjang, dimentokin sampai Desember 2020," ujarnya.

Baca Juga:
DJP Jakarta Khusus Jalin Kerja Sama Inklusi Pajak dengan JIHS

Iskandar menjelaskan tambahan subsidi bunga KUR diperpanjang karena realisasi pemanfaatannya masih kecil. Dia menyebut realisasi pemanfaatan tambahan subsidi bunga KUR hingga 8 Agustus 2020 diberikan kepada 5,94 juta debitur dengan baki debet senilai Rp121 triliun. Penundaan angsuran pokok paling lama 6 bulan diberikan kepada 1,5 juta debitur dengan baki debet Rp46.3 triliun.

Sementara itu, relaksasi KUR berupa perpanjangan jangka waktu diberikan kepada 1,5 juta debitur dengan baki debet Rp46.2 triliun. Kemudian, penambahan limit plafon KUR diberikan kepada 14 debitur dengan baki debet Rp3 miliar. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Rabu, 17 April 2024 | 10:41 WIB KURS PAJAK 17 APRIL 2024 - 23 APRIL 2024

Kurs Pajak Terkini: Rupiah Berlanjut Melemah, Dolar AS Makin Perkasa

Rabu, 03 April 2024 | 12:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

DJP Jakarta Khusus Jalin Kerja Sama Inklusi Pajak dengan JIHS

Rabu, 03 April 2024 | 09:11 WIB KURS PAJAK 03 APRIL 2024 - 16 APRIL 2024

Rupiah Berlanjut Melemah Terhadap Dolar AS dan Mayoritas Negara Mitra

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M

Jumat, 19 April 2024 | 14:30 WIB PAJAK SEKTOR PERTAMBANGAN

Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?

Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Jumat, 19 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Upah Borongan di atas Rp 2,5 Juta per Hari

Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB RENCANA KERJA PEMERINTAH 2025

Longgarkan Ruang Fiskal, Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya