KOTA SURABAYA

Wah! Pemutihan Pajak Daerah Diperpanjang 1 Bulan Hingga Akhir Mei

Dian Kurniati | Sabtu, 06 Mei 2023 | 10:00 WIB
Wah! Pemutihan Pajak Daerah Diperpanjang 1 Bulan Hingga Akhir Mei

Ilustrasi.

SURABAYA, DDTCNews - Pemerintah Kota Surabaya, Jawa Timur memutuskan untuk memperpanjang program pemutihan pajak daerah.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya menyatakan program pemutihan denda pajak daerah diadakan untuk merayakan HUT ke-730 kota tersebut. Perpanjangan periode pemutihan dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak yang belum memanfaatkannya.

"Siapa nih yang belum bayar pajak? Ayo segera manfaatkan kemudahan ini!" bunyi keterangan foto yang diunggah akun Instagram @bapendasurabaya, dikutip pada Sabtu (6/5/2023).

Baca Juga:
Kepatuhan Pajak Mentok di 60 Persen, Pemda Bakal Gencarkan Penagihan

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menerbitkan Perwali 24/2023 tentang Penghapusan Sanksi Administratif sebagai payung hukum pembebasan bunga dan denda pajak daerah kepada masyarakat dalam rangka HUT ke-730 Kota Surabaya. Selain itu, juga dirilis Perwali 17/2023 mengenai penghapusan sanksi administratif beserta bunga pajak bumi dan bangunan (PBB) kepada masyarakat dalam rangka HUT ke-730.

Program pembebasan denda berlaku untuk PBB, pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, serta pajak penerangan jalan umum. Semula, program pemutihan ini diadakan pada Maret hingga April 2023, tetapi kini diperpanjang menjadi hingga 31 Mei 2023.

Program pemutihan dapat dinikmati semua wajib pajak yang memiliki tunggakan pada 2011-2023, serta khusus PBB periode 1994-2022. Dengan insentif ini, wajib pajak yang memiliki tunggakan cukup membayar pokok pajaknya saja.

Baca Juga:
Pemkab Tetapkan Pajak Reklame 25%

Wajib pajak pun dapat melakukan pembayaran pajak daerah melalui berbagai saluran di antaranya Tokopedia, minimarket, serta mobile banking Bank Jatim dan Bank Mandiri.

"Arek Suroboyo wani tertib bayar pajak yo, Rek!" bunyi keterangan foto yang diunggah. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Mei 2024 | 14:00 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Kepatuhan Pajak Mentok di 60 Persen, Pemda Bakal Gencarkan Penagihan

Minggu, 26 Mei 2024 | 13:30 WIB KABUPATEN CIANJUR

Pemkab Tetapkan Pajak Reklame 25%

Jumat, 24 Mei 2024 | 14:44 WIB KABUPATEN MAJALENGKA

Pemkab Tetapkan 6 Tarif PBB-P2 Sesuai NJOP

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Mei 2024 | 07:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Ingat! Formulir 1721-A3 Mulai Digunakan untuk Masa Pajak Juni Ini

Minggu, 26 Mei 2024 | 14:30 WIB PMK 28/2024

Hunian Mewah di IKN Dikecualikan dari PPnBM, Begini Aturannya

Minggu, 26 Mei 2024 | 14:00 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Kepatuhan Pajak Mentok di 60 Persen, Pemda Bakal Gencarkan Penagihan

Minggu, 26 Mei 2024 | 13:30 WIB KABUPATEN CIANJUR

Pemkab Tetapkan Pajak Reklame 25%

Minggu, 26 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Batasan Impor Barang Kiriman Pribadi Dihapus tapi DJBC Ingatkan Ini

Minggu, 26 Mei 2024 | 11:30 WIB BEA CUKAI LANGSA

DJBC Gerebek Gudang Barang Impor Ilegal, Ada Motor Hingga Kosmetik