KEBIJAKAN FISKAL

Wah, Pemerintah Siapkan Fasilitas Fiskal Industri EBT dan Pendukungnya

Dian Kurniati | Senin, 19 Juli 2021 | 10:35 WIB
Wah, Pemerintah Siapkan Fasilitas Fiskal Industri EBT dan Pendukungnya

Ilustrasi. Pekerja melakukan perawatan panel surya di Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) salah satu hotel di Palembang, Sumatra Selatan, Rabu (7/7/2021). PLTS dengan kapasitas daya sebesar 318,5 kilo Watt peak (kWp) tersebut dapat menghemat penggunaan energi sebesar 448.893 kWh setiap tahun dan turut berkontribusi terhadap pengurangan emisi CO2 sebesar 419.266 kg atau setara 117.173 liter bahan bakar minyak (BBM) Premium. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/wsj.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah tengah menyiapkan fasilitas kepabeanan untuk mendukung produksi energi baru dan terbarukan (EBT) di dalam negeri.

Direktur Fasilitas Kepabeanan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Untung Basuki mengatakan pengembangan industri EBT beserta industri pendukungnya membutuhkan fasilitas fiskal agar mampu bersaing dengan energi konvensional. Menurutnya, peraturan menteri keuangan (PMK) mengenai fasilitas fiskal tersebut sedang dalam tahap harmonisasi.

“Diharapkan dengan adanya fasilitas fiskal fiskal untuk pengembangan industri EBT maka industri tersebut dapat berkembang dan memenuhi kebutuhan sumber daya energi yang ramah lingkungan," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (19/7/2021).

Baca Juga:
Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Untung mengatakan pemerintah berkomitmen mendukung penyediaan energi yang lebih ramah lingkungan untuk masyarakat. Menurutnya, pemberian fasilitas kepabeanan untuk industri EBT juga telah tertuang dalam Rencana Strategis DJBC 2020-2024.

Dia belum memerinci jenis insentif yang akan diberikan kepada industri EBT beserta sektor usaha pendukungnya. Namun, selama ini pemerintah juga memberikan fasilitas kepabeanan untuk mendukung penyediaan energi nasional.

Misalnya melalui PMK 217/2019, pemerintah memberikan insentif pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) tidak dipungut untuk kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi. Insentif itu diberikan untuk mendukung peningkatan produksi minyak dan gas bumi nasional.

Baca Juga:
Kementerian Energi dari Negara Ini Minta Gas Alam Dibebaskan dari PPN

Untung menyebut DJBC juga telah melakukan inovasi teknologi untuk mendukung sektor pertambangan seperti menyederhanakan prosedur permohonan fasilitas kepabeanan dan menerapkan otomasi dalam pemberian fasilitas di bidang hulu migas dan panas bumi.

Selain itu, DJBC mengintegrasikan sistem informasi pelayanan fasilitas fiskal untuk kegiatan usaha hulu migas bersama SKK Migas dan Ditjen Migas Kementerian ESDM secara single submission melalui sistem Indonesia National Single Window (INSW). Hal serupa juga dilakukan pada kegiatan penyelenggaraan panas bumi antara DJBC dan Ditjen EBTKE Kementerian ESDM.

"Saat ini kami juga tengah mengembangkan penerapan automasi dan penerapan sistem aplikasi di bidang fasilitas kepabeanan, yakni pengembangan sistem aplikasi pemotongan kuota atas realisasi impor fasilitas hulu migas dan panas bumi," ujarnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Rabu, 17 April 2024 | 11:45 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Imbas Konflik Iran-Israel, Bagaimana Cadangan BBM Indonesia?

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Upah Borongan di atas Rp 2,5 Juta per Hari

Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB RENCANA KERJA PEMERINTAH 2025

Longgarkan Ruang Fiskal, Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Jumat, 19 April 2024 | 10:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan

Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Jumat, 19 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan