PENANGANAN VIRUS COVID-19

Wah, Pemerintah Gandakan Insentif Pajak Menjadi Rp123 Triliun

Dian Kurniati | Selasa, 19 Mei 2020 | 09:42 WIB
Wah, Pemerintah Gandakan Insentif Pajak Menjadi Rp123 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, DDTCNews—Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menaikkan nilai insentif pajak hingga dua kali lipat guna menangkal dampak virus Corona atau Covid-19 terhadap perekonomian.

Awalnya, kata Sri Mulyani, alokasi insentif pajak mencapai Rp63,01 triliun. Namun kini, alokasinya bertambah menjadi Rp123,01 triliun. Menurutnya, tambahan alokasi insentif dikarenakan adanya perluasan sektor usaha.

“Total insentif perpajakan yang diberikan ke dunia usaha, baik UMKM dan korporasi yang menghadapi dampak Covid adalah Rp123,01 triliun,” katanya melalui konferensi video, Senin (18/5/2020).

Baca Juga:
Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Seperti diketahui, insentif pajak dalam penanganan Covid-19 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Covid-19, sebagai perubahan dari PMK 23/2020.

Alokasi insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) naik dari Rp8,6 triliun menjadi Rp25,66 triliun. Sektor usaha yang mendapatkan insentif tersebut bertambah dari 440 klasifikasi lapangan usaha (KLU) menjadi 1.062 KLU.

Pemerintah juga memberikan insentif PPh final UMKM DTP senilai Rp2,4 triliun. UMKM yang bisa mendapatkan pembebasan PPh yaitu yang memiliki pendapatan bruto seperti yang diatur dalam PP No. 23 Tahun 2018.

Baca Juga:
Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Ada pula insentif pembebasan PPh Pasal 22 impor dengan alokasi nilai sebesar Rp14,75 triliun dari yang sebelumnya Rp8,15 triliun. Sektor usaha yang mendapat insentif bertambah dari 102 KLU menjadi 431 KLU.

Alokasi insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30% juga dinaikkan dari Rp4,2 triliun menjadi Rp14,4 triliun seiring dengan perluasan penerima insentif dari 102 KLU menjadi 846 KLU.

Insentif lainnya, restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) yang dipercepat juga menjadi Rp5,8 triliun dari semula Rp1,5 triliun seiring dengan perluasan cakupan penerima insentif dari 102 KLU menjadi 431 KLU.

Baca Juga:
Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Total alokasi insentif pajak dalam penanganan Covid-19 juga turut memasukkan kebijakan pemangkasan tarif PPh Badan dari 25% menjadi 22%. Nilai yang dikeluarkan untuk insentif tersebut mencapai Rp20 triliun.

Selain itu, pemerintah juga menyiapkan tambahan Rp14 triliun untuk perluasan atau perpanjangan insentif PPh 21 DTP. Ada pula antisipasi perluasan stimulus serta cadangan stimulus lainnya dengan nilai Rp26 triliun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor