BERITA PAJAK SEPEKAN

Wah! Omzet UMKM di Bawah Rp500 Juta Ternyata Masih Bisa Dipotong Pajak

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 30 April 2022 | 08:00 WIB
Wah! Omzet UMKM di Bawah Rp500 Juta Ternyata Masih Bisa Dipotong Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Isu tentang ketentuan pajak bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) kembali hangat dibicarakan oleh warganet sepanjang sepekan terakhir. 

Seperti diketahui, UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) mengatur adanya besaran peredaran bruto atau omzet tidak kena pajak sampai dengan Rp500 juta dalam 1 tahun pajak. Kebijakan yang mulai berlaku pada tahun pajak 2022 ini menyasar wajib pajak orang pribadi UMKM. 

Kendati begitu, pemotong pajak ternyata tetap berkewajiban melakukan pemotongan pajak dengan tarif 0,5% ketika bertransaksi dengan UMKM walaupun omzet UMKM belum melebihi Rp500 juta.

Hal ini disebabkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 99/2018 belum direvisi meski batas omzet tidak kena pajak senilai Rp500 juta bagi UMKM telah berlaku sejak tahun ini.

Hal ini juga dipertegas oleh Ditjen Pajak (DJP) melalui akun sosial media resminya, Kring Pajak. Otoritas menegaskan bahwa mekanisme pemotongan PPh final PP 23/2018 terhadap wajib pajak orang pribadi UMKM yang bertransaksi dengan pemotong pajak masih menggunakan ketentuan PMK-99/PMK.03/2018.

DJP kemudian memberikan contoh, seorang wajib pajak orang pribadi UMKM memberikan jasa (yang merupakan objek pemotongan pemungutan PPh) ke sebuah perusahaan selaku pemotong pajak.

Berdasarkan kondisi tersebut, sepanjang wajib pajak orang pribadi UMKM menyerahkan foto kopi SKET PP 23/2018 kepada pemotong pajak dan telah dikonfirmasi valid maka atas setiap transaksi penyerahan jasa yang merupakan objek Potput PPh yang diberikan oleh WPOP UMKM tersebut dilakukan pemotongan PPh oleh pemotong pajak.

"Berdasarkan PP 23/2018 [tarifnya] sebesar 0,5% tidak melihat omzet WPOP UMKM tersebut sudah ataupun belum mencapai Rp500 juta," tulis Kring Pajak, dikutip pada Rabu (27/4/2022).

Artikel lengkapnya, baca Catat! UMKM Tetap Bisa Kena Pajak 0,5% Meski Omzet Belum Rp500 Juta.

Selain topik tentang omzet tidak kena pajak di atas, masih ada sejumlah isu lain yang juga ramai diperbincangkan netizen. Berikut ini adalah 5 berita terpopuler DDTCNews yang sayang untuk dilewatkan:

1. Tegaskan Larang Total Ekspor CPO, Jokowi: Negara Butuh Pajak, Tapi..
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan larangan ekspor dilakukan untuk memenuhi pasokan minyak goreng yang sedang langka di dalam negeri. Menurutnya, kebijakan itu harus diambil walaupun ekspor minyak kelapa sawit ketika harga sedang tinggi dapat mendatangkan berkah dari sisi penerimaan negara termasuk pajak.

"Saya tahu negara perlu pajak, negara perlu devisa, negara perlu surplus neraca perdagangan. Tapi memenuhi kebutuhan pokok rakyat adalah prioritas yang lebih penting," katanya.

Jokowi mengatakan pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat menjadi prioritas utama bagi pemerintah. Menurutnya, pelarangan ekspor minyak kelapa sawit dapat menjadi solusi untuk meningkatkan produksi dan pasokan minyak goreng di dalam negeri.

Dia menilai kelangkaan minyak goreng di negara produsen minyak sawit terbesar di dunia sebagai hal yang ironi. Oleh karena itu, pelaku usaha diminta untuk melihat persoalan dengan lebih jernih agar kelangkaan minyak goreng yang langka dalam 4 bulan terakhir dapat teratasi.

Larangan ekspor berlaku untuk minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO), minyak sawit merah (red palm oil/RPO), palm oil mill effluent (POME), serta refined, bleached, deodorized (RBD) palm olein, dan used cooking oil.

2. Berlaku Otomatis, Omzet WP OP UMKM Hingga Rp500 Juta Tidak Kena Pajak
DJP mengingatkan kembali tentang ketentuan omzet hingga Rp500 juta tidak kena pajak penghasilan (PPh).

Contact center DJP, Kring Pajak, mengatakan kebijakan ini sudah otomatis berlaku bagi wajib pajak orang pribadi UMKM. Wajib pajak tidak perlu melakukan pengajuan pemanfaatan kebijakan yang mulai berlaku pada tahun pajak 2022 tersebut.

“Artinya dari bulan Januari 2022 sudah berlaku PTKP Rp500 juta bagi WP [OP] UMKM. Tidak melalui proses pengajuan, selama memang omzet masih di bawah Rp500 juta maka tidak perlu setor PPh-nya,” cuit akun Twitter @kring_pajak merespons pertanyaan warganet.

3. WP Badan Masih Bisa Undur SPT Tahunan Hingga Juni Lewat Pemberitahuan
Wajib pajak badan masih memiliki kesempatan untuk memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan dari yang seharusnya pada April 2022 menjadi maksimal Juni 2022.

Pada Pasal 13 ayat (1) PMK 243/2014 s.t.d.t.d PMK 18/2021, disebutkan wajib pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan paling lama 2 bulan sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan dengan cara menyampaikan pemberitahuan.

Agar wajib pajak badan berhak memanfaatkan perpanjangan, wajib pajak harus menyampaikan pemberitahuan kepada KPP selambat-lambatnya sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan berakhir.

4. PER-03/PJ/2022 Berlaku, PPN dalam Faktur Pajak Ini Bisa Dikreditkan
Pajak pertambahan nilai (PPN) dalam faktur pajak yang tidak memenuhi persyaratan formal merupakan pajak masukan yang tidak dapat kreditkan.

Namun demikian, pemerintah memberikan pengecualian terhadap ketentuan yang tertuang dalam Pasal 31 ayat (4) PER-03/PJ/2022 tersebut. Pengecualian diberikan untuk PPN yang tercantum faktur pajak dengan kriteria sesuai dengan Pasal 38 PER-03/PJ/2022.

Pajak pertambahan nilai (PPN) dalam faktur pajak yang tidak memenuhi persyaratan formal merupakan pajak masukan yang tidak dapat kreditkan.

“Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (4), PPN yang tercantum dalam faktur pajak …, merupakan pajak masukan yang dapat dikreditkan sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan pajak masukan,” demikian bunyi penggalan Pasal 38 PER-03/PJ/2022.

Apa saja faktur pajak yang dimaksud dalam beleid tersebut? Klik tautan di atas untuk berita lengkapnya. 

5. Sisa 5 Hari, Ini Tips DJP Jika Gagal Lapor SPT Tahunan Badan via e-SPT
DJP kembali membuka aplikasi e-SPT sebagai saluran pelaporan SPT Tahunan PPh badan yang periodenya akan berakhir bulan ini.

DJP melalui akun media sosial Twitter menjelaskan terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan wajib pajak ketika melaporkan SPT Tahunan melalui e-SPT. Misalnya ketika proses mengunggah dokumen gagal, wajib pajak perlu memastikan ulang format dokumen tersebut sudah benar.

"Jika notifikasi yang muncul Maaf, upload tidak dapat dilanjutkan. SPT jenis ini belum dapat dilayani untuk wajib pajak badan, silakan pastikan file yang Kakak upload sudah benar," bunyi cuitan DJP melalui akun @kring_pajak.

Ada beberapa tips yang perlu diikuti oleh wajib pajak. Apa saja? Klik tautan pada judul untuk penjelasan detailnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?