KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Tegaskan Larang Total Ekspor CPO, Jokowi: Negara Butuh Pajak, Tapi..

Dian Kurniati | Kamis, 28 April 2022 | 09:05 WIB
Tegaskan Larang Total Ekspor CPO, Jokowi: Negara Butuh Pajak, Tapi..

Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam keterangan pers. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menegaskan kebijakan pemerintah untuk melarang ekspor bahan baku dan produk minyak goreng.

Jokowi mengatakan larangan ekspor dilakukan untuk memenuhi pasokan minyak goreng yang sedang langka di dalam negeri. Menurutnya, kebijakan itu harus diambil walaupun ekspor minyak kelapa sawit ketika harga sedang tinggi dapat mendatangkan berkah dari sisi penerimaan negara termasuk pajak.

"Saya tahu negara perlu pajak, negara perlu devisa, negara perlu surplus neraca perdagangan. Tapi memenuhi kebutuhan pokok rakyat adalah prioritas yang lebih penting," katanya melalui konferensi video, Rabu (27/4/2022).

Baca Juga:
Mendag Beri Penjelasan Soal Revisi Aturan Barang Bawaan-Kiriman PMI

Jokowi mengatakan pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat menjadi prioritas utama bagi pemerintah. Menurutnya, pelarangan ekspor minyak kelapa sawit dapat menjadi solusi untuk meningkatkan produksi dan pasokan minyak goreng di dalam negeri.

Dia menilai kelangkaan minyak goreng di negara produsen minyak sawit terbesar di dunia sebagai hal yang ironi. Oleh karena itu, pelaku usaha diminta untuk melihat persoalan dengan lebih jernih agar kelangkaan minyak goreng yang langka dalam 4 bulan terakhir dapat teratasi.

Jokowi menjelaskan larangan ekspor minyak kelapa sawit mentah dan minyak goreng berlaku untuk ekspor dari seluruh wilayah Indonesia, termasuk dari kawasan berikat.

Baca Juga:
RI Masuk FATF, Jokowi: Waspadai Pencucian Uang Berbasis Teknologi

"Larangan ini memang menimbulkan dampak negatif, berpotensi mengurangi produksi, hasil panen petani yang tak terserap. Namun, tujuan kebijakan ini adalah untuk menambah pasokan dalam negeri hingga pasokan melimpah," ujarnya.

Jokowi lantas meminta kesadaran industri minyak sawit agar memprioritaskan pemenuhan kebutuhan minyak goreng di dalam negeri. Berkaca pada kapasitas produksi, dia meyakini kebutuhan minyak goreng di dalam negeri dapat dengan mudah tercukupi.

Selain itu, volume bahan baku minyak goreng yang diproduksi dan diekspor juga jauh lebih besar ketimbang kebutuhan dalam negeri. Menurutnya, kebutuhan di dalam negeri akan terpenuhi jika semua pihak mau dan mempunyai niat untuk memprioritaskan kebutuhan rakyat.

Baca Juga:
ASN Mulai Pindah ke IKN pada September 2024

"Ini yang menjadi patokan saya untuk mengevaluasi kebijakan itu. Begitu kebutuhan dalam negeri sudah terpenuhi, tentu saya akan mencabut larangan ekspor," imbuhnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan kebijakan pelarangan ekspor produk minyak sawit telah dimulai pada hari ini, 28 April 2022. Larangan ekspor berlaku untuk minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO), minyak sawit merah (red palm oil/RPO), palm oil mill effluent (POME), serta refined, bleached, deodorized (RBD) palm olein, dan used cooking oil.

Pemerintah menyatakan bakal menindak tegas pihak-pihak yang melanggar aturan pelarangan ekspor minyak kelapa sawit tersebut. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Mendag Beri Penjelasan Soal Revisi Aturan Barang Bawaan-Kiriman PMI

Rabu, 17 April 2024 | 15:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

RI Masuk FATF, Jokowi: Waspadai Pencucian Uang Berbasis Teknologi

Rabu, 17 April 2024 | 13:37 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

ASN Mulai Pindah ke IKN pada September 2024

Rabu, 17 April 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Ketentuan Barang Bawaan Luar Negeri dan Kiriman PMI Bakal Direvisi

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?