PP 23/2018

Catat! UMKM Tetap Bisa Kena Pajak 0,5% Meski Omzet Belum Rp500 Juta

Muhamad Wildan
Rabu, 27 April 2022 | 17.00 WIB
Catat! UMKM Tetap Bisa Kena Pajak 0,5% Meski Omzet Belum Rp500 Juta

Perajin memproduksi batik di produksi rumahan batik Alvien Alfan di Pekalongan, Jawa Tengah, Minggu (24/5/2022). ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Pemotong pajak tetap berkewajiban melakukan pemotongan pajak dengan tarif 0,5% ketika bertransaksi dengan UMKM walaupun omzet UMKM belum melebihi Rp500 juta.

Pasalnya, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 99/2018 belum direvisi meski batas omzet tidak kena pajak senilai Rp500 juta bagi UMKM telah berlaku sejak tahun ini.

"PPh yang terutang berdasarkan PP 23/2018 dilunasi dengan cara ... dipotong atau dipungut oleh pemotong atau pemungut pajak yang ditunjuk sebagai pemotong atau pemungut pajak," bunyi Pasal 4 ayat (1) huruf b PMK 99/2018, dikutip Rabu (27/4/2022).

Hal ini juga dipertegas oleh Ditjen Pajak (DJP) melalui akun sosial media resminya, Kring Pajak. Otoritas menegaskan bahwa mekanisme pemotongan PPh final PP 23/2018 terhadap wajib pajak orang pribadi UMKM yang bertransaksi dengan pemotong pajak masih menggunakan ketentuan PMK-99/PMK.03/2018.

 

DJP kemudian memberikan contoh, seorang wajib pajak orang pribadi UMKM memberikan jasa (yang merupakan objek pemotongan pemungutan PPh) ke sebuah perusahaan selaku pemotong pajak. 

Berdasarkan kondisi tersebut, sepanjang wajib pajak orang pribadi UMKM menyerahkan fotokopi SKET PP 23/2018 kepada pemotong pajak dan telah dikonfirmasi valid maka atas setiap transaksi penyerahan jasa yang merupakan objek Potput PPh yang diberikan oleh WPOP UMKM tersebut dilakukan pemotongan PPh oleh pemotong pajak.

"Berdasarkan PP 23/2018 [tarifnya] sebesar 0,5% tidak melihat omzet WPOP UMKM tersebut sudah ataupun belum mencapai Rp500 juta," tulis Kring Pajak, dikutip pada Rabu (27/4/2022). 

Seperti diketahui, Pasal 4 ayat (7) PP 23/2018 menyebutkan pemotongan dengan tarif sebesar 0,5% dilakukan kepada wajib pajak yang memiliki surat keterangan PP 23. Pemotongan dilakukan atas setiap transaksi dan wajib pajak UMKM yang dimaksud harus menyerahkan surat keterangan kepada pemotong pajak.

Bila ternyata omzet wajib pajak UMKM yang dikenai pemotongan pajak ternyata pada akhir tahun tak mencapai Rp500 juta, maka pajak yang terlanjur terpotong tersebut dapat diajukan permohonan pengembalian pajak yang tak seharusnya terutang.

"Jika omzet selama periode 1 tahun pajak tidak lebih dari Rp500 juta maka atas yang sudah dipotong oleh pemotong/pemungut tadi dapat diajukan permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang," tulis DJP lagi. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.