PENEGAKAN HUKUM

Wah, Nilai Aset Wajib Pajak yang Disita DJP Tembus Rp1 Triliun

Muhamad Wildan | Senin, 07 Februari 2022 | 11:30 WIB
Wah, Nilai Aset Wajib Pajak yang Disita DJP Tembus Rp1 Triliun

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kegiataan penyitaan aset dan nilai aset yang disita oleh Ditjen Pajak (DJP) mengalami peningkatan yang cukup signifikan pada 2021. Tercatat, otoritas pajak telah melakukan 46 kegiatan sita aset.

Berdasarkan catatan DJP, jumlah kegiatan sita aset tersebut naik hampir dua kali lipat dibandingkan dengan tahun sebelumnya sebanyak 25 kegiatan. Nilai aset yang disita pun lebih besar, yaitu senilai Rp1,06 triliun dari tahun sebelumnya hanya senilai Rp90 miliar.

"Sebanyak 46 sita aset oleh 24 UP Gakkum dengan nilai aset hasil penilaian sebesar Rp1,06 triliun," sebut DJP dalam laman resmi, Senin (7/2/2022).

Baca Juga:
Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Dengan demikian, kegiatan sita aset mengalami peningkatan sebesar 84%, sedangkan nilai aset yang disita meningkat hingga 1.083%. Tak hanya penyidikan, jumlah wajib pajak yang mengungkapkan ketidakbenaran berdasarkan Pasal 8 ayat (3) UU KUP juga meningkat.

Pada 2020, sebanyak 279 wajib pajak yang memanfaatkan kesempatan yang ditawarkan oleh Pasal 8 ayat (3) UU KUP. Pada 2021, ada 454 wajib pajak yang melakukan pengungkapan ketidakbenaran berdasarkan Pasal 8 ayat (3).

Sebagaimana diatur pada Pasal 8 ayat (3) UU KUP, wajib pajak dengan kemauannya sendiri dapat melakukan pengungkapan ketidakbenaran sepanjang dimulainya penyidikan belum diberitahukan kepada penuntut umum.

Baca Juga:
Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Wajib pajak yang mengungkapkan ketidakbenaran perbuatan sesuai Pasal 8 ayat (3) UU KUP wajib melunasi pajak yang kurang dibayar ditambah dengan sanksi denda sebesar 100%.

Walaupun kegiatan penyitaan aset dan pengungkapan ketidakbenaran meningkat, jumlah wajib pajak yang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan (bukper) oleh DJP pada tahun lalu justru mengalami penurunan.

Pada 2021, wajib pajak yang diperiksa bukti permulaan oleh DJP mencapai 1.237 wajib pajak, sedikit lebih rendah dibandingkan dengan realisasi 2020 yang mencapai 1.310 wajib pajak. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?