Pengunjung memotret mobil Jaecoo7 PHEV dan Jaecoo7 Ice usai penandatanganan perjanjian kemitraan Jaecoo Indonesia dengan dealer-dealer premium di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, Kamis (12/12/2024). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso.
JAKARTA, DDTCNews - Penyerahan barang mewah kepada konsumen akhir pada 1 Januari hingga 31 Januari 2025 tetap harus dipungut PPN sebesar 12% tanpa menggunakan dasar pengenaan pajak (DPP) nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual.
Pasalnya, penyerahan barang mewah harus dibuatkan faktur pajak lengkap, bukan faktur pajak eceran, meski penyerahan dilakukan pada Januari 2025 kepada konsumen akhir. Oleh karenanya, PPN atas penyerahan dimaksud tidak boleh dihitung menggunakan DPP nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual.
"Kalau ternyata tidak boleh pakai faktur pajak eceran, ya berarti memang akhirnya 11% untuk barang mewah ini tidak berlaku. Akhirnya tetap 12% dari harga jual walaupun barang mewahnya dijual kepada konsumen akhir. Ada pengaturan juga bahwa barang mewah itu harus dengan faktur pajak standar atau lengkap," ujar Kasubdit Peraturan PPN Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya DJP Tunjung Nugroho dalam sosialisasi PMK 131/2024, dikutip Rabu (8/1/2025).
Bila dalam waktu dekat terdapat regulasi baru yang memperbolehkan penggunaan faktur pajak eceran atas penyerahan barang mewah, penghitungan PPN menggunakan DPP nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual akan turut berlaku atas penyerahan barang mewah tersebut.
"Kalau sampai saat ini belum ada. Sampai detik ini bisa dibilang ini Pasal 5 [PMK 131/2024] belum berlaku. Ada, tetapi belum berlaku. Namun, kalau siapa tahu ada pengaturan baru di hari-hari ini ada yang bisa menggunakan faktur pajak eceran," ujar Tunjung.
Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 6 ayat (2) PER-1/PJ/2025, penghitungan PPN menggunakan DPP nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual atas penyerahan barang kena pajak (BKP) mewah kepada konsumen akhir pada Januari 2025 tidak berlaku atas BKP yang tercantum dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a PER-1/PJ/2025.
"Penghitungan PPN terutang sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, tidak berlaku untuk penyerahan BKP yang tergolong mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a yang dilakukan oleh PKP pedagang eceran," bunyi Pasal 6 ayat (2) PER-1/PJ/2025.
BKP mewah yang tercantum dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a PER-1/PJ/2024 adalah kendaraan bermotor, kapal pesiar, kapal feri, kapal ekskursi, yacht, pesawat, helikopter, balon udara, tanah dan bangunan, senjata api, dan peluru senjata api.
Sebagai contoh, pada 20 Januari 2025 PT M selaku PKP dealer kendaraan bermotor melakukan penyerahan BKP berupa 1 unit mobil 2.000 cc dengan harga jual Rp600 juta kepada Tuan N selaku pembeli dengan karakteristik konsumen akhir.
Mobil termasuk kategori BKP mewah sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. PT M wajib membuat faktur pajak lengkap atas penyerahan mobil dimaksud sesuai dengan Pasal 13 ayat (5) UU PPN meski Tuan N merupakan pembeli dengan karakteristik konsumen akhir.
Atas penyerahan mobil tersebut, PT M tidak boleh menghitung PPN terutang menggunakan DPP nilai sebesar 11/12 dari harga jual. Dengan demikian, PPN terutang adalah senilai Rp600 juta x 12% = Rp72 juta. Adapun kode faktur yang digunakan adalah 01. (sap)