Menteri Keuangan Sri Mulyani dengan paparannya dalam APBN Kita. (tangkapan layar)
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat mayoritas wajib pajak orang pribadi peserta PPS adalah wajib pajak yang memiliki harta senilai Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
Tercatat sebanyak 15.186 wajib pajak orang pribadi peserta PPS yang merupakan wajib pajak dengan harta senilai Rp1 miliar hingga Rp10 miliar. Adapun sebanyak 12.301 wajib pajak peserta PPS memiliki harta senilai Rp10 miliar hingga Rp100 miliar.
"Jadi memang mayoritas harta-harta yang selama ini belum dideklarasikan dan sekarang diungkapkan secara sukarela adalah pada kisaran antara Rp1 miliar hingga Rp100 miliar," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani, Rabu (20/4/2022).
Selanjutnya, Kementerian Keuangan mencatat 45% dari wajib pajak orang pribadi peserta PPS ternyata adalah wajib pajak yang bekerja sebagai pegawai. Adapun sebanyak 34,1% dari total wajib pajak orang pribadi peserta PPS adalah pengusaha pada bidang perdagangan.
Untuk mengoptimalkan kepesertaan PPS, DJP akan melakukan analisis data baik internal maupun eksternal. Data tersebut akan menjadi landasan untuk membuat daftar wajib pajak yang memiliki potensi untuk ikut PPS.
Berdasarkan daftar, kantor pelayanan pajak (KPP) akan menyampaikan surat imbauan kepada wajib pajak untuk ikut PPS.
Untuk diketahui, total wajib pajak yang telah mengikuti PPS per 20 April 2022 tercatat sudah mencapai 38.325 wajib pajak.
Nilai harta bersih yang diungkap tercatat mencapai Rp67,46 triliun, sedangkan PPh final yang dibayarkan wajib pajak peserta PPS mencapai Rp6,85 triliun. (sap)