BERITA PAJAK HARI INI

Wah, Faktur Belanja Kurang dari Rp5 Juta Bisa Dimintakan VAT Refund

Kurniawan Agung Wicaksono | Rabu, 20 Februari 2019 | 08:02 WIB
Wah, Faktur Belanja Kurang dari Rp5 Juta Bisa Dimintakan VAT Refund

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah melonggarkan ketentuan pengembalian pajak pertambahan nilai (PPN) atau VAT refund.Nantinya, pembelanjaan di bawah Rp5 juta dalam satu faktur bisa dimintakan VAT refund. Hal ini menjadi bahasan beberapa media nasional pada hari ini, Rabu (20/2/2019).

Dalam aturan yang berlaku saat ini, sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 76/PMK.03/2010, turis hanya bisa meminta pengembalian untuk pembelanjaan dengan PPN minimal Rp500.000 di dalam satu faktur pajak khusus (FPK) dari satu toko ritel yang sama dan pada tanggal yang sama.

Nantinya, pemerintah akan merevisi ketentuan tersebut. Turis bisa mengajukan VAT refund dengan batasan minimal nilai PPN tetap paling sedikit Rp500.000. Namun, pengajuan dalam formulir permohonan untuk satu atau lebih FPK dengan batasan minimal PPN Rp50.000 per FPK. FPK bisa dari beberapa toko ritel dan dapat dengan tanggal yang berbeda.

Baca Juga:
Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

“Ini sedang proses supaya lebih banyak lagi penjualan yang fakturnya di bawah Rp5 juta bisa di-refund,” kata Dirjen Pajak Robert Pakpahan. Nilai Rp5 juta itu merujuk pada batasan nilai PPN Rp500.000 karena tarif yang berlaku sebesar 10%.

Selain itu, beberapa media nasional juga menyoroti masalah pengajuan restitusi pajak yang melonjak pada 2018. Pengajuan restitusi PPN pada Mei hingga Desember 2018 tercatat sebesar Rp20,46 triliun. Angka ini menunjukkan lonjakan hingga 91% jika dibandingkan periode yang sama tahun lalu Rp10,74 triliun.

Beberapa media nasional juga masih menyoroti rencana pelonggaran kebijakan kenaikan tarif pajak penghasilan (PPh) pasal 22 impor yang telah dilakukan terhadap 1.147 item komoditas. Relaksasi diperlukan agar tidak menghambat ekspor.

Baca Juga:
Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Pemerintah Fokus pada UMKM

Robert Pakpahan mengatakan rencana pelonggaran ketentuan VAT refund dilakukan untuk menarik turis asing berbelanja di Tanah Air. Selain itu, pemerintah ingin agar usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) bergabung dalam program yang disebut VAT Refund for Tourist.

Dia berharap perubahan regulasi akan bisa diluncurkan dalam waktu dekat agar bisa langsung berdampak pada tahun ini. Dengan demikian, sambungnya, upaya untuk menambah volume kunjungan wisatawan asing bisa tercapai.

Baca Juga:
Inggris Beri Insentif PPN untuk Produk Rumah Tangga yang Disumbangkan
  • Harga Produk Lebih Kompetitif

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan rencana perubahan ketentuan VAT refunddiharapkan bisa memudahkan toko ritel untuk berkontribusi dalam VAT Refund for Tourist. Selain itu, dia berharap toko ritel bisa mematok harga yang kompetitif.

  • Pengajuan Restitusi Melonjak, Ini Kata Ditjen Pajak

Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Ditjen Pajak Yon Arsal mengungkapkan adanya peningkatan pengajuan restitusi PPN menjadi bukti bahwa pelaku usaha memanfaatkan fasilitas yang diberikan pemerintah. Salah satu fasilitas tersebut adalah restitusi dipercepat.

“Salah satu fasilitas yang ditawarkan pemerintah untuk memberikan kemudahan kepada para eksportir, sehingga menerima uangnya lebih cepat. Dengan percepatan ini, paling tidak dalam sebulan bisa kembali ke eksportir,” jelasnya.

Baca Juga:
Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP
  • Fokus Relaksasi untuk Kelompok Pelaku Usaha

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan relaksasi PPh 22 impor bukan dilakukan dengan mengeluarkan beberapa item komoditas. Namun, otoritas akan memberikan pengecualian bagi pelaku usaha yang mengimpor untuk tujuan ekspor.

“Jadi, bukan mengeluarkan komoditasnya dari ketentuan pajak, melainkan diberikan kepada entitasnya, kepada pelaku usaha yang mengimpor untuk tujuan ekspor kembali. Mereka akan dikecualikan dari tarif PPh impor,” katanya.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya