EFEK VIRUS CORONA

Wah, DJBC Sudah Setujui Pembebasan Cukai 52,1 Juta Liter Etil Alkohol

Dian Kurniati | Rabu, 22 April 2020 | 16:51 WIB
Wah, DJBC Sudah Setujui Pembebasan Cukai 52,1 Juta Liter Etil Alkohol

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi dalam konferensi video, Rabu (22/4/2020).

JAKARTA, DDTCNews – Hingga 19 April 2020, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) telah menyetujui pembebasan cukai alkohol etil alkohol senilai Rp1,04 triliun, sebagai bagian dari insentif terkait pandemi covid-19.

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan relaksasi cukai etil alkohol itu berlaku sejak 17 Maret 2020. Per 19 April 2020, persetujuan pembebasan telah diberikan untuk 52,1 juta liter etil alkohol sebagai bahan baku atau bahan penolong pembuatan hand sanitizer, surface sanitizer, dan antiseptik.

"Pembebasan cukai alkohol untuk penanganan Covid-19. Etil alkohol ini dipakai sebagai bahan dasar pembuatan hand sanitizer," katanya melalui konferensi video, Rabu (22/4/2020).

Baca Juga:
Otoritas Ini Mulai Pertimbangkan Kembali Program Diskon Cukai Solar

Heru mengatakan DJBC telah memberikan pembebasan cukai etil alkohol untuk keperluan komersial maupun nonkomersial. Pada tujuan komersial, ada 101 perusahaan yang telah mengajukan permohonan. Cukai yang dibebaskan mencapai 51,9 juta liter. Namun, realisasinya baru 7,39 liter (14,24%) atau Rp147,8 miliar.

Sementara pada keperluan nonkomersial, permohonan pembebasan cukai diajukan oleh 47 entitas, dengan total 274.390 liter. Namun, pembebasan cukai yang sudah direalisasikan baru 51.200 liter (18.66%) atau Rp1,02 miliar.

Menurut Heru, pengajuan pembebasan cukai etil alkohol untuk keperluan nonkomersial dilakukan oleh berbagai macam entitas. Kebanyakan adalah instansi pemerintah baik pusat maupun daerah. Namun, ada pula rumah sakit, perguruan tinggi, TNI/Polri, dan yayasan.

Baca Juga:
DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

"Yang membedakan dari sebelumnya, pembebasan hanya tujuan produksi bersifat komersial. Namun, karena wabah ini kita berikan pembebasan pada pemerintah daerah, universitas, rumah sakit, yang berminat untuk membuat sendiri hand sanitizer," ujarnya.

Sebelumnya, Heru telah menerbitkan Surat Edaran nomor SE-04/BC/2020 yang membebaskan cukai etil alkohol untuk bahan baku atau bahan penolong hand sanitizer, surface sanitizer, dan antiseptik. Simak artikel ‘Etil Alkohol untuk Bahan Antiseptik Bebas Cukai, Sudah Tahu?

Heru menjelaskan pengusaha pabrik atau tempat penyimpanan etil alkohol dapat mengajukan permohonan pembebasan cukai berdasarkan pemesanan dari instansi pemerintah dan organisasi nonpemerintah yang terkait dengan pencegahan penyebaran virus Corona. (kaw)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Rabu, 24 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS CUKAI

Ketentuan Kewajiban Menyelenggarakan Pembukuan di Bidang Cukai

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?