RAPBN 2021

Wah, Banggar DPR dan Pemerintah Sepakati Cadangan Belanja PEN 2021

Dian Kurniati | Jumat, 11 September 2020 | 12:18 WIB
Wah, Banggar DPR dan Pemerintah Sepakati Cadangan Belanja PEN 2021

Ilustrasi. Warga antre dengan menerapkan jaga jarak saat mendaftarkan diri menjadi calon penerima bantuan tunai usaha mikro di gedung serbaguna Bagawanta, Kediri, Jawa Timur, Selasa (8/9/2020). ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Badan Anggaran (Banggar) DPR RI menyepakati sejumlah perubahan dalam postur sementara RAPBN 2021 dibandingkan dengan usulan awal yang disampaikan Presiden Joko Widodo.

Salah satu hasil pembahasan panitia kerja (Panja) A yang kini disepakati Banggar yakni penambahan cadangan belanja program pemulihan ekonomi nasional (PEN). Cadangan itu dibutuhkan karena pemerintah masih akan melanjutkan program pemulihan ekonomi pada tahun depan.

"[Dari hasl pembahasan Panja A] ada tambahan cadangan belanja PEN 2021 senilai Rp15,8 triliun," katanya dalam rapat bersama Banggar DPR RI, Jumat (11/9/2020).

Baca Juga:
Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Sri Mulyani memasukkan cadangan belanja PEN tersebut dalam pos belanja lain-lain pada postur sementara RAPBN 2021 yang nilainya kini Rp209,4 triliun. Meski demikian, dia tidak memerinci rencana penggunaan dana cadangan PEN tersebut.

Dalam rapat kabinet Senin lalu, Presiden Jokowi memutuskan akan melanjutkan sejumlah program stimulus PEN yang belum tertuang dalam RAPBN. Misalnya, melanjutkan subsidi gaji untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta.

Dalam RAPBN 2021, pemerintah sebelumnya telah menganggarkan dana senilai Rp356,5 triliun untuk melanjutkan program PEN pada 2021. Alokasi tersebut terbagi ke dalam 6 sektor yang terdampak pandemi virus Corona.

Baca Juga:
Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Pertama, penanganan kesehatan senilai Rp25,4 triliun. Dana tersebut akan digunakan untuk pengadaan vaksin antivirus, pembangunan sarana dan prasarana kesehatan, laboratorium, penelitian dan pengembangan, serta bantuan iuran BPJS Kesehatan untuk pekerja bukan penerima upah.

Kedua, perlindungan sosial pada masyarakat menengah ke bawah sekitar total Rp110,2 triliun. Perlindungan sosial itu diberikan melalui program keluarga harapan (PKH), kartu sembako, kartu prakerja, serta bansos tunai.

Ketiga, dukungan sektoral kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dengan anggaran Rp136,7 triliun. Anggaran tersebut ditujukan untuk peningkatan pariwisata, ketahanan pangan dan perikanan, kawasan industri, pengembangan pusat teknologi informasi, pinjaman ke daerah, serta antisipasi pemulihan ekonomi.

Baca Juga:
APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Keempat, dukungan pada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sekitar Rp48,8 triliun melalui subsidi bunga kredit usaha rakyat (KUR), pembiayaan UMKM, penjaminan serta penempatan dana di perbankan.

Kelima, pembiayaan korporasi sekitar Rp14,9 triliun. Dana ini akan diarahkan kepada lembaga penjaminan dan BUMN yang melakukan penugasan.

Keenam, pemberian insentif usaha senilai Rp20,4 triliun. Insentif itu berupa pajak ditanggung pemerintah, pembebasan pajak penghasilan (PPh) impor, dan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah