KOTA BANJARMASIN

Waduh, Puluhan Alat Perekam Transaksi Mati

Dian Kurniati | Rabu, 07 April 2021 | 10:05 WIB
Waduh, Puluhan Alat Perekam Transaksi Mati

Ilustrasi. 

BANJARMASIN, DDTCNews – Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan menemukan puluhan alat perekam transaksi atau tapping box yang berstatus offline dan tidak berfungsi di berbagai tempat usaha.

Kepala Bakeuda Kota Banjarmasin Subhan Nor Yaumil mengatakan hanya 380 dari 405 tapping box terpasang yang online dan berfungsi dengan benar, sedangkan sisanya dalam kondisi mati. Dia pun berencana menegur pemilik usaha agar selalu mengaktifkan tapping box yang telah dipasang.

"Dengan klasifikasi offline tersebut, restoran masih buka tapi tidak menggunakan alat perekam saat transaksi, dan ada juga yang tidak selalu menggunakannya," katanya, Selasa (6/4/2021).

Baca Juga:
Ada Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di NTB

Subhan mengatakan pemasangan tapping box menjadi salah satu upaya pemkot mengoptimalkan penerimaan pajak hotel, restoran, dan tempat hiburan. Selain itu, pemasangan tapping box juga termasuk dalam upaya monitoring pajak daerah secara online agar tidak ada potensi penerimaan yang hilang.

Menurutnya, Bakeuda akan mengawasi penggunaan tapping box di semua tempat usaha. Nantinya, petugas akan memastikan alat-alat tersebut berfungsi untuk mencatat transaksi pelanggan dengan baik.

Di sisi lain, Subhan menyebut pemkot berupaya terus menambah pemasangan tapping box di berbagai tempat usaha. Dia menargetkan 400 unit tapping box akan terpasang agar penggunaannya merata di seluruh wilayah Banjarmasin.

Baca Juga:
Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

"Tentu masih ada objek wajib pajak yang belum terpasang. Kami tetap melakukan imbauan atau sosialisasi kepada wajib pajak yang ada," ujarnya, seperti dilansir kalselpos.com.

Selain tapping box, Bakeuda juga telah menciptakan aplikasi sistem informasi pemeriksaan dan pengawasan tapi baru berlaku untuk pajak restoran. Menurutnya, pemasangan tapping box dan pembuatan aplikasi tersebut menjadi upaya pemkot memaksimalkan potensi pajak daerah, terutama di tengah pandemi Covid-19. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Rabu, 27 Maret 2024 | 16:30 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Pemkot Adakan Program Pemutihan PBB, Berlaku hingga 30 September

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi