PENERIMAAN NEGARA

Waduh, Potensi Pajak Rp750 Triliun Belum Tergali

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 10 November 2018 | 13:04 WIB
Waduh, Potensi Pajak Rp750 Triliun Belum Tergali

Ilustrasi. (foto: Leftley Rowe)

JAKARTA, DDTCNews – Ada potensi penerimaan pajak sekitar Rp750 triliun selama ini belum tergali dan masuk ke kas negara. Potensi ini terlihat dari realisasi rasio pajak terhadap produk domestik bruto (tax ratio) Indonesia yang masih cukup rendah.

Hitungan tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Kantor Ditjen Pajak (DJP), Jumat (9/11/2018). Menurutnya, tax ratio sekitar 11%-12% menunjukkan masih adanya ruang untuk mengoptimalisasi penerimaan pajak.

“PDB kita mendekati Rp16.000 triliun. Kalau tax ratio kita bisa mencapai 16% seperti negara sekitar, maka kita punya potensi Rp750 triliun pajak yang bisa dikumpulkan,” katanya.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Berdasarkan data Kemenkeu, capaian tax ratio (termasuk pendapatan SDA migas dan minerba) pada 2017 sebesar 10,7%, terendah sejak awal pemerintahan Kabinet Kerja pada 2014. Tax ratio pada 2014, 2015, dan 2016 masing-masing tercatat sebesar 13,7%, 11,6%, dan 10,8%.

Tahun ini, berdasarkan outlook pemerintah, tax ratio bisa mencapai 11,6%. Tahun depan, berdasarkan target dalam APBN 2019, tax ratio Indonesia bisa mencapai 12,2%.

Selain mengukur dari indikator tax ratio, Sri Mulyani menyebut besarnya potensi penerimaan itu dapat terlihat dari masih rendahnya setoran wajib pajak (WP) orang pribadi nonkaryawan. Dari sepuluh orang Indonesia, sambungnya, hanya satu orang yang terdaftar sebagai WP.

Baca Juga:
Besok Siang, Telepon dan Live Chat Kring Pajak Dihentikan Sementara

Melihat sisi kepatuhan formal, dari sepuluh WP yang terdaftar, hanya setengahnya yang menyampaikan surat pemberitahuan (SPT). Dengan demikian, lagi-lagi, masih ada ruang untuk meningkatkan penerimaan pajak.

Oleh karena itu, langkah yang krusial adalah memupuk kesadaran dalam membayar pajak sejak dini. Sejumlah kementerian dan lembaga digandeng otoritas fiskal untuk mengamankan penerimaan dari WP di masa depan.

Kementerian dengan kapasitas 'future tax payer' jumbo seperti Kemendikbud dan Kemenristekdikti menjadi institusi kunci. Peserta didik menjadi bagian dari pembayar pajak secara berkelanjutan di masa depan.

“Edukasi dan pemahaman mengenai pentingnya pembayaran pajak menjadi strategi penting untuk meningkatkan penerimaan negara,” imbuh Sri Mulyani. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024