AUSTRALIA

Waduh, Data Pengusaha Pengutang Pajak Bakal Dikirim ke Agen Kredit

Dian Kurniati | Jumat, 20 Agustus 2021 | 14:48 WIB
Waduh, Data Pengusaha Pengutang Pajak Bakal Dikirim ke Agen Kredit

Ilustrasi wajib pajak

CANBERRA, DDTCNews - Otoritas pajak Australia (Australian Taxation Office/ATO) mulai mengirim data wajib pajak badan yang memiliki utang pajak di atas AU$100.000 atau Rp1,03 miliar kepada perusahaan agen pelaporan kredit.

ATO melalui juru bicaranya menyatakan langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menyelesaikan piutang pajak. Meski demikian, ATO akan mengirimkan pemberitahuan kepada wajib pajak agar menyelesaikan utang pajaknya lebih dulu mulai bulan ini.

"Langkah ini dilakukan karena perusahaan terus mengabaikan upaya kami bekerja sama untuk menyelesaikan utang pajak mereka," katanya, dikutip Jumat (20/8/2021).

Baca Juga:
Pilih Lunasi Utang Pajak, Rekening WP Ini Akhirnya Dibuka Blokirnya

ATO memberikan waktu 28 hari sebelum melaporkan utang pajak tersebut kepada agen pelaporan kredit. Surat yang dikirim juga memuat penjelasan tentang upaya yang dapat dilakukan wajib pajak untuk menghindari pengungkapan utang mereka.

Kendati begitu, ATO tidak menyebut jumlah wajib pajak badan Australia yang memiliki utang di atas AU$100.000. ATO beralasan jumlah tersebut bersifat fluktuatif. Nominal utang juga disebut bukan satu-satunya kriteria penentu apakah utang tersebut harus diungkapkan.

Pemerintah federal telah memperkenalkan prosedur pengungkapan utang pajak kepada agen pelaporan kredit melalui Amandemen UU Perbendaharaan (Integritas Pajak dan Tindakan Lain No. 1) pada 2019 lalu.

Baca Juga:
Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan

Amandemen tersebut memberi ATO kewenangan untuk mengungkap utang wajib pajak badan yang nilainya AU$100.000 atau lebih kepada agen pelaporan kredit. Agen merujuk pada perusahaan yang mengumpulkan dan menyediakan data mengenai riwayat keuangan calon debitur kepada penyedia kredit, seperti Experian, Equifax, dan Illion.

"Utang pajak dapat mencakup pajak penghasilan terutang, laporan aktivitas, pajak tunjangan, utang jaminan pensiun, denda, dan bunga," kata ATO, dilansir smartcompany.com.au. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 10:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Rabu, 17 April 2024 | 12:30 WIB LAYANAN PAJAK

Lupa EFIN, Wajib Pajak Bisa Manfaatkan Tiga Saluran Ini

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan