AMERIKA SERIKAT

Waduh! Credit Suisse Ketahuan Bantu WP di AS Lakukan Pengelakan Pajak

Muhamad Wildan
Kamis, 30 Maret 2023 | 09.45 WIB
Waduh! Credit Suisse Ketahuan Bantu WP di AS Lakukan Pengelakan Pajak

WASHINGTON D.C., DDTCNews - Hasil investigasi oleh Komite Keuangan Senat AS menunjukkan Credit Suisse telah turut serta membantu wajib pajak AS mengelak dari kewajiban pembayaran pajak.

Dalam hasil investigasi tersebut, Credit Suisse disebut tidak mengungkapkan informasi terkait 23 rekening dengan nilai aset masing-masing mencapai US$20 juta atau lebih kepada otoritas pajak AS, Internal Revenue Service (IRS).

"Pada 2014, Credit Suisse telah berjanji untuk tidak memfasilitasi pengelakan pajak. Investigasi ini menunjukkan Credit Suisse tidak menepati janji tersebut," ujar Ketua Komite Keuangan Senat AS Ron Wyden, dikutip Kamis (30/3/2023).

Selanjutnya, Credit Suisse juga disebut telah memfasilitasi keluarga berkewarganegaraan ganda untuk melakukan transaksi aset senilai US$100 juta dari AS ke bank lain di Swiss tanpa menyampaikan pemberitahuan kepada Kementerian Kehakiman AS.

"Dengan mengirimkan aset ke bank lain tanpa memberitahu Kementerian Kehakiman, Credit Suisse telah memfasilitasi pengelakan pajak selama hampir 1 dekade terakhir," tulis Komite Keuangan AS dalam keterangan resminya.

Terakhir, Credit Suisse juga diketahui telah secara sengaja membantu seorang wajib pajak AS menyembunyikan harta senilai US$220 juta dari IRS. Hal ini bertentangan dengan Foreign Account Tax Compliance Act (FATCA).

Berdasarkan hasil investigasi Komite Keuangan Senat AS, kewarganegaraan ganda memberikan ruang bagi wajib pajak untuk melakukan pengelakan pajak.

Orang kaya berkewarganegaraan ganda dapat menyembunyikan asetnya dengan cara menggunakan paspor non-AS untuk membuka rekening. Akibatnya, aset yang tersimpan dalam rekening tersebut tidak perlu diungkapkan kepada pemerintah AS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Wyden pun mengatakan Credit Suisse beserta karyawan yang terlibat dalam memfasilitasi pengelakan pajak harus dijatuhi sanksi pidana. "Bankir yang turut serta dalam skema ini juga harus ditindak. Mereka yang memfasilitasi pengelakan pajak tidak boleh diloloskan tanpa ada hukuman," ujar Wyden. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.