Ilustrasi.
METRO, DDTCNews - Kejaksaan Negeri (Kejari) Metro, Lampung melakukan pemeriksaan terhadap 2 tersangka tindak pidana di bidang perpajakan.
Dua tersangka yang diperiksa adalah mantan anggota DPRD Kota Metro berinisial AZ serta SFK. Selain AZ dan SFK, terdapat 1 tersangka yang belum diperiksa karena berhalangan hadir.
"Penyidik menghadirkan 2 orang tersangka yaitu SFK dan AZ, sedangkan KA tidak dapat hadir karena sedang sakit," ujar Kasi Intelijen Kejari Metro Debi Resta Yudha, dikutip Sabtu (21/1/2023).
Untuk diketahui, ketiga tersangka diduga tidak menyampaikan SPT dan tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut. SFK merupakan direktur dari CV KTP, sedangkan AZ berperan sebagai pihak yang tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut.
"Perbuatan ketiga tersangka telah merugikan pendapatan negara sebesar Rp130 juta," ujar Yudha seperti dilansir kupastuntas.co.
Sesuai dengan Pasal 39 ayat (1) UU KUP, setiap orang yang secara sengaja tidak menyampaikan SPT atau tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut diancam hukuman pidana penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun dan denda sebesar 2 kali hingga 4 kali jumlah pajak yang kurang dibayar.
Tersangka AZ dan SFK telah ditahan di Lapas Kelas IIA Kota Metro sejak 11 Januari dan masih akan ditahan hingga 30 Januari 2023. (sap)