CANBERRA, DDTCNews - Australia mulai memperkenalkan pungutan pajak barang dan jasa (GST/PPN) untuk ranah bisnis digital. Mulai 1 Juli 2018, konsumen Australia harus merogoh kocek lebih dalam karena pungutan PPN sebesar 10% untuk barang yang berasal dari luar Australia yang nilainya kurang dari AU$1.000 atau setara dengan Rp10,6 juta.
Kesetaraan dalam perlakuan pajak menjadi dasar penerapan aturan ini. Pasalnya, untuk penjual lokal sudah dikenakan pajak yang sama untuk semua produk yang mereka jual dan juga transaksi dari luar negeri yang nilainya di atas AU$1.000.
Menanggapi aturan tersebut, salah satu raksasa belanja online, eBay akan melakukan penyesuaian terkait diberlakukannya pungutan PPN 10%. Hal tersebut diungkapakan oleh Direktur Pelaksana eBay Australia, Tim MacKinnon.
"eBay memiliki solusi agar semua konsumen Australia dapat menggunakan semua situs eBay dan memungut GST yang diperlukan," katanya, Jumat (1/6).
Lebih lanjut, Tim mengatakan bahwa pihaknya telah mengembangkan sistem yang akan mengumpulkan setoran pajak dari penjual luar negeri dan mengirimkannya pada otoritas pajak Australia (ATO).
"Kami telah bekerja sangat keras untuk mendapatkan solusi pada penerapan aturan baru pada 1 Juli," terangnya.
Menurutnya, ada pelbagai alternatif solusi yang muncul. Salah satunya adalah pemungutan mandiri beban pajak dari seluruh penjual eBay dalam produk yang mereka jual.
"Alternatif untuk membuat penjual di seluruh dunia untuk bertanggung jawab pada pungutan pajak barang yang ditujukan pada konsumen Australia akan terlalu sulit untuk dilakukan," jelasnya.
Data dari Universitas Queensland menunjukan bahwa masyarakat Australia pada tahun 2017 menghabiskan AU$24 miliar untuk belanja online. Sebagian besar dilakukan melalui situs ritel domestik dengan komposisi sebesar 80% dan sisanya dilakukan melalui situs internasional. (Gfa/Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.