Ilustrasi.
SENDAWAR, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sendawar mengunjungi wajib pajak badan yang mengajukan diri sebagai pengusaha kena pajak (PKP) di Kabupaten Kutai Barat pada 20 Juni 2022.
KP2KP Sendawar menyebut wajib pajak badan yang mengajukan permohonan pengukuhan PKP ialah CV Lima Benuaq Group yang bergerak di bidang usaha arsitektur dengan jenis perencanaan dan pengawasan.
Menurut verifikasi lapangan yang dilakukan salah satu petugas tim penyuluh KP2KP Sendawar, CV tersebut sudah memulai usaha dari 2008. Sejak CV berdiri, rekan kerja samanya adalah dengan Dinas Pemerintah di Kalimantan Utara dan dan sekitar Kutai Barat.
"Kini, CV Lima Benuaq Group akan mencoba peruntungannya dengan bekerja sama dengan salah satu rekanan besar di Kutai Barat, yaitu PT Bayan Resources Tbk," sebut petugas KP2KP Sendawar seperti dikutip dari laman resmi DJP, Kamis (30/6/2022).
Oleh karena itu, calon PKP tersebut juga mengajukan aktivasi akun. Tim penyuluh KP2KP kemudian mengunjungi lokasi usaha untuk mengonfirmasi data-data yang disampaikan wajib pajak dalam permohonan aktivasi akun PKP.
Selain mengonfirmasi data, tim penyuluh juga mengedukasi wajib pajak bersangkutan terkait dengan kewajiban PKP. Contoh, kewajiban pelaporan SPT Masa PPN yang harus disampaikan paling lambat akhir bulan berikutnya meskipun tidak ada kegiatan.
Kemudian, tim juga menyosialisasikan tarif PPN yang mengalami perubahan mulai 1 April 2022 menjadi 11% sesuai dengan amanat UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
KP2KP Sendawar berharap penjelasan yang diberikan dapat membantu wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Sebagai informasi, PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahan jasa kena pajak yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN dan PPnBM. (rig)