UU CIPTA KERJA

UU PPP Direvisi, Skema Penanganan Atas UU yang Diuji di MK Ikut Diubah

Muhamad Wildan | Kamis, 10 Februari 2022 | 09:30 WIB
UU PPP Direvisi, Skema Penanganan Atas UU yang Diuji di MK Ikut Diubah

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - RUU Tentang Perubahan Kedua Atas UU 12/2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (PPP) yang diusulkan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR turut memuat ketentuan tentang penanganan atas UU yang diuji di Mahkamah Konstitusi (MK).

Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi (Awiek) mengatakan hal ini perlu diperinci agar pemerintah dan DPR memiliki acuan bila suatu UU diuji di MK.

"Supaya ada acuan, jadi termasuk juga kalau ada putusan MK itu seperti apa supaya nanti tidak terjadi perdebatan lagi," ujar Awiek, Selasa (8/2/2022).

Baca Juga:
Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Pada draf revisi UU PPP yang diusulkan Baleg, perincian mengenai mekanisme penanganan UU yang diuji di MK dijabarkan pada 4 ayat baru yang disisipkan ke dalam Pasal 9 UU PPP.

Bila suatu UU diuji di MK, maka penanganan di lingkungan DPR akan dikoordinaiskan oleh alat kelengkapan DPR yang membahas RUU dengan melibatkan komisi yang membidangi hukum dan perundang-undangan.

Bila alat kelengkapan DPR yang dimaksud sudah tidak ada saat UU diuji, maka komisi yang membidangi hukum dan perundang-undangan akan menjadi kuasa DPR.

Baca Juga:
Jokowi: Presiden dan Wapres Terpilih Harus Segera Siap-Siap Bekerja

Di lingkungan pemerintah, penanganan atas UU yang diuji di MK dikoordinasikan oleh menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan. Ketentuan lebih lanjut mengenai penanganan pengujian UU di MK akan diatur lebih lanjut dalam peraturan DPR dan peraturan presiden (perpres).

Untuk diketahui, direvisinya UU PPP adalah respons atas putusan MK terhadap UU 11/2020 tentang Cipta Kerja. Pada Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 UU Cipta Kerja dinyatakan cacat formil dan inkonstitusional bersyarat.

MK menilai penyusunan UU Cipta Kerja menggunakan metode omnibus tidak berdasarkan pada metode yang pasti, baku, dan standar. MK juga menemukan perubahan penulisan beberapa substansi setelah UU tersebut disetujui oleh DPR dan pemerintah.

MK memberikan waktu kepada DPR dan pemerintah selaku pembuat UU untuk memperbaiki pembentukan UU Cipta Kerja dalam waktu 2 tahun terhitung sejak putusan diucapkan. Bila dalam 2 tahun tidak ada perbaikan, UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional secara permanen. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP