KEBIJAKAN PAJAK

UU HPP Dapat Cegah Penghindaran Pajak Lewat Transaksi Artifisial

Muhamad Wildan
Senin, 29 November 2021 | 12.00 WIB
UU HPP Dapat Cegah Penghindaran Pajak Lewat Transaksi Artifisial

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Perubahan atas Pasal 18 UU Pajak Penghasilan melalui UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dinilai dapat mencegah praktik penghindaran pajak, khususnya melalui transaksi yang bersifat artifisial.

Merujuk pada Laporan APBN Kita edisi November 2021, Kementerian Keuangan menilai revisi atas pasal penjelas dari Pasal 18 UU PPh di UU HPP memberikan penegasan atas transaksi artifisial yang tidak sejalan dengan prinsip substance over form.

"Pada ketentuan UU PPh sebelumnya, penerapan prinsip substance over form terbatas pada Pasal 2, Pasal 4, dan Pasal 5. Tidak disebutkan secara eksplisit bahwa prinsip tersebut dapat diterapkan pada pasal-pasal lainnya," sebut Kemenkeu, dikutip pada Senin (29/11/2021).

Dengan ketentuan Pasal 18 UU PPh yang telah direvisi melalui UU HPP, prinsip substance over form dapat diimplementasikan ke semua jenis transaksi yang dilakukan oleh wajib pajak.

Merujuk pada pasal penjelas dari Pasal 18 UU PPh yang telah diubah dengan UU HPP, pemerintah juga diberi kewenangan untuk mencegah praktik penghindaran pajak oleh wajib pajak, baik itu mengurangi, menghindari, maupun menunda pembayaran pajak yang seharusnya terutang yang bertentangan dengan maksud dan tujuan dari ketentuan perpajakan.

"Salah satu cara penghindaran pajak adalah dengan melakukan transaksi yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya yang bertentangan dengan prinsip substance over form, yaitu pengakuan substansi ekonomi di atas bentuk formalnya," bunyi pasal penjelas dari Pasal 18 UU PPh yang telah diubah dengan UU HPP.

Selain mengubah pasal penjelas, UU HPP juga merevisi Pasal 18 ayat (1) UU PPh. Dalam revisi itu, menteri keuangan memiliki kewenangan untuk mengatur batasan jumlah biaya yang dapat dibebankan untuk keperluan penghitungan pajak.

Untuk menentukan jumlah biaya pinjaman yang dapat dibebankan, menteri keuangan berwenang untuk menggunakan metode-metode yang lazim digunakan seperti perbandingan antara utang dan modal (debt to equity ratio), dengan persentase tertentu dari biaya pinjaman dibandingkan dengan EBITDA, atau dengan metode-metode lainnya.

Sementara itu, Pasal 18 ayat (1) UU PPh yang belum direvisi melalui UU HPP, menteri keuangan hanya memiliki kewenangan mengeluarkan keputusan tentang debt to equity ratio perusahaan untuk keperluan penghitungan pajak. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.