Perajin menunjukkan pot bonsai karyanya di Prambanan, Sleman, DI Yogyakarta, Kamis (7/10/2021). UMKM yang biasa mengerjakan pesanan cinderamata ikon tempat wisata berbahan fiberglass tersebut berinovasi membuat hiasan 'aquascape' dan pot tanaman bonsai mengikuti tren pasar agar tetap bertahan saat pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah/rwa.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah dan DPR sepakat mengatur mengenai pajak pertambahan nilai (PPN) berskema final melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Ketua Umum Asosiasi UMKM indonesia (Akumindo) Ikhsan Ingratubun meminta pemerintah berhati-hati dalam menyusun ketentuan teknis mengenai pengenaan PPN final. Menurutnya, ketentuan tersebut tidak perlu dikenakan pada kelompok usaha mikro dan kecil.
"Kalau usaha menengah tidak apa-apa karena sudah ke arah besar. Wajar dia dikenakan pajak sesuai ketentuan pemerintah," katanya, Senin (18/10/2021).
Ikhsan mengatakan pengenaan PPN final berpotensi membenani pelaku UMKM, terutama yang masih dalam kategori mikro dan kecil. Selain dari sisi keuangan, pengenaan PPN final juga dapat membingungkan pelaku usaha yang sedang berupaya mengembangkan usahanya.
Dia meminta pemerintah mengesampingkan pengenaan PPN final pada pelaku usaha mikro dan kecil yang saat ini persentasenya sekitar 97% dari total UMKM. Menurutnya, kelompok usaha mikro dan kecil tersebut bahkan masih membutuhkan dukungan setelah mengalami tekanan berat akibat pandemi Covid-19.
Dengan kondisi tersebut, Ikhsan menyarankan PPN final hanya akan dikenakan pada kelompok usaha menengah yang lebih siap dan stabil dikenakan pajak. Menurutnya, kelompok usaha menengah selama ini juga telah menerapkan tarif norma PPN peredaran bruto tertentu sehingga lebih cepat beradaptasi jika PPN final mulai berlaku.
"Perlu ada perbedaan treatment antara usaha mikro-kecil dan menengah," ujarnya.
Ikhsan mengaku masih menanti ketentuan teknis berupa peraturan menteri keuangan (PMK) yang mengatur jumlah peredaran usaha tertentu, jenis kegiatan usaha tertentu, dan besaran PPN final. Meski demikian, dia berharap semua ketentuan PPN final tersebut tetap mendukung pelaku usaha mikro dan kecil.
Pemerintah melalui UU HPP berencana mengenakan PPN final untuk memudahkan pemungutan PPN atas jenis barang/jasa tertentu atau sektor usaha tertentu. Di sisi lain, kebijakan itu juga akan membuat sistem pajak Indonesia semakin kompetitif di antara negara lain.
Mengenai tarif, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan akan mengatur besarannya hanya 1%, 2%, atau 3% dari peredaran usaha. (sap)