UU HPP

UU HPP Atur PPN Final, Begini Masukan Asosiasi UMKM

Dian Kurniati | Senin, 18 Oktober 2021 | 17:30 WIB
UU HPP Atur PPN Final, Begini Masukan Asosiasi UMKM

Perajin menunjukkan pot bonsai karyanya di Prambanan, Sleman, DI Yogyakarta, Kamis (7/10/2021). UMKM yang biasa mengerjakan pesanan cinderamata ikon tempat wisata berbahan fiberglass tersebut berinovasi membuat hiasan 'aquascape' dan pot tanaman bonsai mengikuti tren pasar agar tetap bertahan saat pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah dan DPR sepakat mengatur mengenai pajak pertambahan nilai (PPN) berskema final melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Ketua Umum Asosiasi UMKM indonesia (Akumindo) Ikhsan Ingratubun meminta pemerintah berhati-hati dalam menyusun ketentuan teknis mengenai pengenaan PPN final. Menurutnya, ketentuan tersebut tidak perlu dikenakan pada kelompok usaha mikro dan kecil.

"Kalau usaha menengah tidak apa-apa karena sudah ke arah besar. Wajar dia dikenakan pajak sesuai ketentuan pemerintah," katanya, Senin (18/10/2021).

Baca Juga:
DPR Ini Usulkan Insentif Pajak untuk Toko yang Beri Diskon ke Lansia

Ikhsan mengatakan pengenaan PPN final berpotensi membenani pelaku UMKM, terutama yang masih dalam kategori mikro dan kecil. Selain dari sisi keuangan, pengenaan PPN final juga dapat membingungkan pelaku usaha yang sedang berupaya mengembangkan usahanya.

Dia meminta pemerintah mengesampingkan pengenaan PPN final pada pelaku usaha mikro dan kecil yang saat ini persentasenya sekitar 97% dari total UMKM. Menurutnya, kelompok usaha mikro dan kecil tersebut bahkan masih membutuhkan dukungan setelah mengalami tekanan berat akibat pandemi Covid-19.

Dengan kondisi tersebut, Ikhsan menyarankan PPN final hanya akan dikenakan pada kelompok usaha menengah yang lebih siap dan stabil dikenakan pajak. Menurutnya, kelompok usaha menengah selama ini juga telah menerapkan tarif norma PPN peredaran bruto tertentu sehingga lebih cepat beradaptasi jika PPN final mulai berlaku.

Baca Juga:
Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

"Perlu ada perbedaan treatment antara usaha mikro-kecil dan menengah," ujarnya.

Ikhsan mengaku masih menanti ketentuan teknis berupa peraturan menteri keuangan (PMK) yang mengatur jumlah peredaran usaha tertentu, jenis kegiatan usaha tertentu, dan besaran PPN final. Meski demikian, dia berharap semua ketentuan PPN final tersebut tetap mendukung pelaku usaha mikro dan kecil.

Pemerintah melalui UU HPP berencana mengenakan PPN final untuk memudahkan pemungutan PPN atas jenis barang/jasa tertentu atau sektor usaha tertentu. Di sisi lain, kebijakan itu juga akan membuat sistem pajak Indonesia semakin kompetitif di antara negara lain.

Mengenai tarif, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan akan mengatur besarannya hanya 1%, 2%, atau 3% dari peredaran usaha. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Rabu, 27 Maret 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dapat Hibah Tanah dari Orang Tua, Perlu Dimasukkan ke SPT Tahunan?

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk