UTANG LUAR NEGERI

Utang Luar Negeri Indonesia Tumbuh 4,8%

Redaksi DDTCNews | Jumat, 17 Juli 2020 | 10:22 WIB
Utang Luar Negeri Indonesia Tumbuh 4,8%

Ilustrasi. (BI)

JAKARTA, DDTCNews – Utang luar negeri (ULN) Indonesia pada akhir Mei 2020 tercatat senilai US$404,7 miliar. Angka ini mengalami pertumbuhan 4,8% secara tahunan.

Berdasarkan data Bank Indonesia (BI), ULN Indonesia pada akhir Mei 2020 tersebut terbagi atas utang pemerintah dan bank sentral US$194,9 miliar serta utang swasta – termasuk BUMN – senilai US$209,9 miliar.

“ULN Indonesia tersebut tumbuh sebesar 4,8% (yoy), lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan ULN pada April 2020 sebesar 2,9% (yoy), dipengaruhi oleh transaksi penarikan neto ULN, baik ULN Pemerintah maupun swasta,” jelas BI dalam keterangan resminya, Jumat (17/7/2020).

Baca Juga:
Stabilisasi Nilai Tukar, Cadangan Devisa Turun 4,2 Miliar Dolar AS

Otorotas moneter mengatakan penguatan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) juga berkontribusi pada peningkatan ULN berdenominasi rupiah pada akhir bulan lalu.

ULN pemerintah pada akhir Mei 2020 tumbuh 3,1% menjadi US$192,1 miliar. Pertumbuhan itu lebih tinggi dari pada akhir bulan sebelumnya yang tercatat tumbuh 1,9%. ULN swasta tecatat tumbuh 6,6%, lebih tinggi dari bulan sebelumnya 4,4%.

Peningkatan ULN pemerintah, sambung BI, dipengaruhi oleh arus modal masuk pada surat berharga negara (SBN) dan penerbitan global bonds pemerintah sebagai bagian dari pemenuhan kebutuhan pembiayaan, termasuk dalam rangka penanganan wabah Covid-19.

Baca Juga:
Gubernur BI Yakin Rupiah Bakal Kembali Menguat, Ternyata Ini Alasannya

Peningkatan ULN pemerintah dipengaruhi oleh arus modal masuk pada pasar surat berharga negara (SBN). Hal ini dikarenakan meredanya ketidakpastian pasar keuangan global, tingginya daya tarik aset keuangan domestik, serta terjaganya kepercayaan investor asing terhadap prospek ekonomi Indonesia.

“Sentimen positif ini membawa pengaruh pada turunnya tingkat imbal hasil SBN sehingga biaya utang pemerintah dapat ditekan,” imbuh BI.

Pengelolaan ULN pemerintah, sambung BI, dilakukan secara hati-hati dan akuntabel untuk mendukung belanja prioritas yang saat ini dititikberatkan pada upaya penanganan wabah Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.

Baca Juga:
Suku Bunga Acuan BI Naik Jadi 6,25%, Dampak ke APBN Diwaspadai

Sektor prioritas tersebut mencakup sektor jasa kesehatan dan kegiatan sosial (23,4% dari total ULN pemerintah), sektor konstruksi (16,4%), sektor jasa pendidikan (16,3%), sektor jasa keuangan dan asuransi (12,6%), serta sektor administrasi pemerintah, pertahanan, dan jaminan sosial wajib (11,6%).

Sementara itu, peningkatan ULN swasta didorong ULN perusahaan bukan lembaga keuangan yang meningkat sebesar 8,9%. Peningkatan itu terjadi di tengah kontraksi ULN lembaga keuangan sebesar 0,8%.

Beberapa sektor dengan pangsa ULN swasta terbesar adalah sektor jasa keuangan & asuransi, sektor pertambangan & penggalian, sektor pengadaan listrik, gas, uap/air panas & udara dingin (LGA), dan sektor industri pengolahan. ULN swasta sektor-sektor tersebut mencapai 77,3% dari total ULN swasta.

Baca Juga:
Ada Biaya Promosi, Wajib Pajak Badan Perlu Lampirkan Daftar Nominatif

Otoritas moneter menilai struktur ULN Indonesia masih tetap sehat didukung penerapan prinsip kehati-hatian dalam pengelolannya. Rasio ULN terhadap produk domestik bruto (PDB) pada akhir April 2020 sebesar 36,6% atau sedikit meningkat dibandingkan pada posisi kuartal sebelumnya sebesar 36,2%.

Meskipun meningkat, struktur ULN Indonesia tetap didominasi oleh ULN berjangka panjang dengan pangsa 89,0% dari total ULN. Untuk menjaga agar struktur ULN tetap sehat, BI dan Pemerintah terus meningkatkan koordinasi dalam memantau perkembangan ULN, didukung dengan penerapan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaannya.

“Peran ULN juga terus dioptimalkan dalam menyokong pembiayaan pembangunan, dengan meminimalisasi risiko yang dapat memengaruhi stabilitas perekonomian,” imbuh BI. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Kamis, 09 Mei 2024 | 15:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB BEA CUKAI BOJONEGORO

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Resign di Tengah Tahun dan Sudah Lapor SPT, Tetap Minta Bukti Potong?

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN MONETER

Stabilisasi Nilai Tukar, Cadangan Devisa Turun 4,2 Miliar Dolar AS