MALAYSIA

Usulkan Jenis Pajak Baru, Otoritas Ini Klaim Tak Bakal Nambah Beban

Vallencia | Minggu, 30 April 2023 | 11:30 WIB
Usulkan Jenis Pajak Baru, Otoritas Ini Klaim Tak Bakal Nambah Beban

Ilustrasi.

KUALA LUMPUR, DDTCNews – Pemerintah Malaysia mengeklaim usulan mengenai implementasi pajak barang mewah tidak akan berdampak atau menambah beban bagi masyarakat secara umum.

Menteri Pertahanan Datuk Seri Mohamad Hasan mengatakan pajak barang mewah merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menjaga keberlangsungan pemberian subsidi. Terlebih, pajak tersebut juga hanya menyasar kelompok masyarakat yang memiliki daya beli tinggi.

“Kalau ada yang mau beli Ferrari atau jam tangan mewah misalnya, dia pasti punya daya beli yang tinggi. Singkatnya, itu (pajak barang mewah) hanya untuk mereka yang mampu,” katanya, dikutip pada Minggu (30/4/2023).

Baca Juga:
WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Saat ini, lanjut Hasan, pengeluaran operasional dan subsidi pemerintah juga terus meningkat. Untuk itu, pemerintah harus berupaya untuk meningkatkan pendapatannya tanpa membebani sebagian besar rakyat Malaysia.

Dengan pertimbangan tersebut, ia menilai pajak barang mewah diperlukan mengingat pemerintah tak memiliki basis pendapatan yang besar. Usulan tersebut juga sejalan dengan keputusannya untuk tidak memperkenalkan kembali goods and services tax (GST) atau PPN.

Supaya tidak berdampak pada masyarakat umum, barang yang bersifat esensial tidak akan dikenakan pajak barang mewah. Selain itu, Bea Cukai harus membuat daftar barang yang tergolong mewah agar tidak menimbulkan keresahan yang tidak perlu di masyarakat.

Baca Juga:
KP3SKP Umumkan Hasil USKP A April 2024, Hanya 10 Peserta yang Lulus

“Begitu kita memiliki gambaran yang lebih jelas, masyarakat akan lebih menerima usulan tersebut karena pemerintah akan dapat melanjutkan kebijakannya untuk membantu, terutama mereka yang berpenghasilan rendah,” jelas Hasan seperti dikutip dari thestar.com.

Dia juga menjelaskan alasan Bea Cukai ditunjuk untuk membuat daftar barang mewah tersebut. Hal ini dikarenakan lembaga tersebut dinilai mampu dalam mengelompokkan barang mewah dan sistem pajak serupa juga telah diterapkan oleh banyak negara lainnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak