MALAYSIA

Usulkan Jenis Pajak Baru, Otoritas Ini Klaim Tak Bakal Nambah Beban

Vallencia | Minggu, 30 April 2023 | 11:30 WIB
Usulkan Jenis Pajak Baru, Otoritas Ini Klaim Tak Bakal Nambah Beban

Ilustrasi.

KUALA LUMPUR, DDTCNews – Pemerintah Malaysia mengeklaim usulan mengenai implementasi pajak barang mewah tidak akan berdampak atau menambah beban bagi masyarakat secara umum.

Menteri Pertahanan Datuk Seri Mohamad Hasan mengatakan pajak barang mewah merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menjaga keberlangsungan pemberian subsidi. Terlebih, pajak tersebut juga hanya menyasar kelompok masyarakat yang memiliki daya beli tinggi.

“Kalau ada yang mau beli Ferrari atau jam tangan mewah misalnya, dia pasti punya daya beli yang tinggi. Singkatnya, itu (pajak barang mewah) hanya untuk mereka yang mampu,” katanya, dikutip pada Minggu (30/4/2023).

Baca Juga:
DPRD Tanjungpinang Setujui Raperda Pajak Daerah

Saat ini, lanjut Hasan, pengeluaran operasional dan subsidi pemerintah juga terus meningkat. Untuk itu, pemerintah harus berupaya untuk meningkatkan pendapatannya tanpa membebani sebagian besar rakyat Malaysia.

Dengan pertimbangan tersebut, ia menilai pajak barang mewah diperlukan mengingat pemerintah tak memiliki basis pendapatan yang besar. Usulan tersebut juga sejalan dengan keputusannya untuk tidak memperkenalkan kembali goods and services tax (GST) atau PPN.

Supaya tidak berdampak pada masyarakat umum, barang yang bersifat esensial tidak akan dikenakan pajak barang mewah. Selain itu, Bea Cukai harus membuat daftar barang yang tergolong mewah agar tidak menimbulkan keresahan yang tidak perlu di masyarakat.

Baca Juga:
Apa Itu Tingkat Komponen Dalam Negeri dalam Fasilitas PPN DTP?

“Begitu kita memiliki gambaran yang lebih jelas, masyarakat akan lebih menerima usulan tersebut karena pemerintah akan dapat melanjutkan kebijakannya untuk membantu, terutama mereka yang berpenghasilan rendah,” jelas Hasan seperti dikutip dari thestar.com.

Dia juga menjelaskan alasan Bea Cukai ditunjuk untuk membuat daftar barang mewah tersebut. Hal ini dikarenakan lembaga tersebut dinilai mampu dalam mengelompokkan barang mewah dan sistem pajak serupa juga telah diterapkan oleh banyak negara lainnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 02 Desember 2023 | 08:00 WIB KOTA TANJUNGPINANG

DPRD Tanjungpinang Setujui Raperda Pajak Daerah

Jumat, 01 Desember 2023 | 18:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Tingkat Komponen Dalam Negeri dalam Fasilitas PPN DTP?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 02 Desember 2023 | 08:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jokowi Minta K/L Siap Lakukan Automatic Adjustment di 2024 karena Ini

Jumat, 01 Desember 2023 | 18:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Tingkat Komponen Dalam Negeri dalam Fasilitas PPN DTP?

Jumat, 01 Desember 2023 | 16:40 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Final UMKM 0,5% Dikali Apa? Simak Lagi Skema di PP 55/2022

Jumat, 01 Desember 2023 | 15:45 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

PMK Insentif Pajak IKN Masih Proses Finalisasi

Jumat, 01 Desember 2023 | 15:21 WIB UNIVERSITAS BRAWIJAYA (UB)

Strategi Mendorong Kepatuhan Pajak secara Sukarela Perlu Diutamakan

Jumat, 01 Desember 2023 | 14:53 WIB PEMILU 2024

Ini Rencana Tema 5 Kali Debat Capres-Cawapres dari KPU

Jumat, 01 Desember 2023 | 14:30 WIB PENGADILAN PAJAK

Banding yang Diajukan via e-Tax Court Harus Disidangkan secara Online

Jumat, 01 Desember 2023 | 14:15 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS Catat Inflasi Beras Mulai Stabil, Beberapa Kota sampai Deflasi