REVISI UU KUP

Usulkan Denda 100% Akibat Putusan PK, Ini Pertimbangan Pemerintah

Hamida Amri Safarina | Senin, 12 Juli 2021 | 18:02 WIB
Usulkan Denda 100% Akibat Putusan PK, Ini Pertimbangan Pemerintah

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah berencana mengenakan sanksi denda sebesar 100% atas putusan peninjauan kembali (PK) yang dimenangkan Ditjen Pajak (DJP).

Berdasarkan pada data DJP di dalam Naskah Akademik (NA) Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (RUU KUP), jumlah putusan PK yang dimenangkan DJP pada 2019 sebanyak 977 putusan dengan nilai sengketa Rp643 miliar. Pada 2020, ada 754 putusan PK dengan nilai Rp1.044 miliar dan US$119.

“Dalam hal putusan PK mengabulkan permohonan DJP, timbul pertanyaan apakah selain putusan PK tersebut menjadi dasar penagihan, DJP juga dapat menagih sanksi Pasal 27 ayat (5d) sebesar 100% mengingat putusan PK tersebut menganulir putusan banding sebelumnya,” tulis pemerintah dalam NA RUU KUP, dikutip pada Senin (12/7/2021).

Baca Juga:
Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Seperti diketahui, saat ini belum diatur mengenai pengenaan sanksi bagi wajib pajak atas hasil putusan PK yang memenangkan DJP, sesuai dengan sanksi yang diatur dalam Pasal 27 ayat (5d) Undang-Undang KUP atas putusan banding.

Adapun dalam Pasal 27 ayat (5d) Undang-Undang KUP mengatur jika permohonan banding ditolak atau dikabulkan sebagian, wajib pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 100%. Denda tersebut dihitung dari jumlah pajak berdasarkan putusan banding dikurangi dengan pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.

Melihat adanya kekosongan hukum tersebut, pemerintah menyampaikan perlu adanya ketentuan mengenai pengenaan sanksi administrasi berupa denda 100%. Sanksi ini dikenakan jika putusan PK mengabulkan permohonan DJP dan menyebabkan timbulnya utang pajak bagi wajib pajak.

Baca Juga:
Ajukan Penghapusan NPWP, Utang Pajak Harus Lunas? Begini Ketentuannya

“Adanya pengaturan ini akan menciptakan kesetaraan, keadilan, dan kepastian hukum baik bagi wajib pajak maupun pemerintah yang diwakili oleh otoritas pajak,” imbuh pemerintah

Apabila putusan PK mengabulkan permohonan wajib pajak, DJP diwajibkan mengembalikan kelebihan pembayaran pajak berdasarkan putusan PK tersebut. Selain itu, otoritas pajak juga harus membatalkan secara jabatan Surat Tagihan Pajak atas sanksi administrasi Pasal 27 ayat (5d) yang telah diterbitkan sebelumnya serta memberikan imbalan bunga apabila terdapat kelebihan pembayaran.

Sebaliknya, pemerintah menilai DJP juga berhak menerima denda yang dibayarkan wajib pajak apabila permohonan PK yang diajukannya dinyatakan dikabulkan oleh Mahkamah Agung. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Penghapusan NPWP, Utang Pajak Harus Lunas? Begini Ketentuannya

Kamis, 18 April 2024 | 10:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Masih Bisa Lapor Meski Telat, Ada Potensi SPT Dianggap Tak Disampaikan

Kamis, 18 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

13,37 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan 2023, Tumbuh 5,57 Persen

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif