KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN
Usai Diblokir, Rekening WP Akhirnya Disita Kantor Pajak
Redaksi DDTCNews | Kamis, 09 Maret 2023 | 10:30 WIB
Usai Diblokir, Rekening WP Akhirnya Disita Kantor Pajak

Ilustrasi.

TANJUNG BALAI KARIMUN, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Balai Karimun (TBK) melakukan penyitaan rekening wajib pajak senilai Rp412 juta di Kantor Bank Central Asia Tbk Kantor Cabang Karimun, Karimun, Kepulauan Riau pada 3 Februari 2023.

Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan Sunissan mengatakan tindakan penagihan aktif diharapkan dapat memunculkan rasa keadilan sebagai bentuk keberpihakan kepada wajib pajak yang sudah patuh.

"Diharapkan dengan penyitaan ini juga bisa menghadirkan efek jera bagi penunggak pajak khususnya di wilayah kerja KPP Pratama Tanjung Balai Karimun," katanya dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Kamis (9/3/2023).

Baca Juga:
Apa Itu Spin-Off?

Sebelum dilakukan penyitaan, lanjut Sunissan, KPP telah melaksanakan pendekatan persuasif dengan wajib pajak melalui undangan penyelesaian utang pajak dan tindakan penagihan aktif berupa pemberitahuan surat teguran dan surat paksa.

Lebih lanjut, pemindahbukuan akan dilakukan apabila wajib pajak tidak melunasi tunggakan pajak sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat (1) PMK-189/2020.

“Pemindahbukuan akan dilakukan jika penanggung pajak tak beriktikad baik untuk melunasi utang pajaknya setelah dilakukan pemblokiran dan sita. Jika masih tidak cukup untuk melunasi utang pajaknya, akan dilakukan sita aset yang lainnya,” ujar Sunissan.

Baca Juga:
Status SPT Tetap Kurang Bayar Meski Pajaknya Sudah Disetor, Kok Bisa?

Dia menegaskan bahwa KPP akan melakukan tindakan pemblokiran, penyitaan, dan pemindahbukuan rekening wajib pajak secara aktif. Ini juga sejalan dengan komitmen DJP untuk menegakkan hukum, sekaligus memberikan keadilan bagi wajib pajak yang sudah patuh.

Penyitaan adalah tindakan juru sita pajak untuk menguasai barang penanggung pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak berdasarkan Pasal 1 angka 14 UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP). (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 22 Maret 2023 | 14:30 WIB KAMUS PAJAK Apa Itu Spin-Off?
Rabu, 22 Maret 2023 | 14:11 WIB ADMINISTRASI PAJAK Status SPT Tetap Kurang Bayar Meski Pajaknya Sudah Disetor, Kok Bisa?
BERITA PILIHAN
Rabu, 22 Maret 2023 | 15:17 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA Permudah Penelitian, Harta PPS Perlu Diberi Keterangan Khusus di SPT
Rabu, 22 Maret 2023 | 14:30 WIB KAMUS PAJAK Apa Itu Spin-Off?
Rabu, 22 Maret 2023 | 14:11 WIB ADMINISTRASI PAJAK Status SPT Tetap Kurang Bayar Meski Pajaknya Sudah Disetor, Kok Bisa?
Rabu, 22 Maret 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH Ketentuan Pajak Jasa Parkir dalam UU HKPD
Rabu, 22 Maret 2023 | 09:31 WIB KURS PAJAK 22 MARET - 28 MARET 2023 Rupiah Akhirnya Rebound, Kembali Menguat Terhadap Dolar AS
Rabu, 22 Maret 2023 | 09:30 WIB PER-04/BC/2023 Waktu Pelunasan Pita Cukai Bisa Sampai 90 Hari, Ini Kata DJBC
Rabu, 22 Maret 2023 | 09:15 WIB KPP PRATAMA MEDAN POLONIA Bantu Pelaporan SPT, KPP Medan Polonia Buka Pojok e-Filing di USU
Rabu, 22 Maret 2023 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI Aturan Baru PPh Pasal 23 Royalti Pengguna NPPN, Ini Kata Ditjen Pajak