KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

Usai Diblokir, Rekening WP Akhirnya Disita Kantor Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 09 Maret 2023 | 10:30 WIB
Usai Diblokir, Rekening WP Akhirnya Disita Kantor Pajak

Ilustrasi.

TANJUNG BALAI KARIMUN, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Balai Karimun (TBK) melakukan penyitaan rekening wajib pajak senilai Rp412 juta di Kantor Bank Central Asia Tbk Kantor Cabang Karimun, Karimun, Kepulauan Riau pada 3 Februari 2023.

Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan Sunissan mengatakan tindakan penagihan aktif diharapkan dapat memunculkan rasa keadilan sebagai bentuk keberpihakan kepada wajib pajak yang sudah patuh.

"Diharapkan dengan penyitaan ini juga bisa menghadirkan efek jera bagi penunggak pajak khususnya di wilayah kerja KPP Pratama Tanjung Balai Karimun," katanya dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Kamis (9/3/2023).

Baca Juga:
Rasio Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen? Ini Kata Kepala BKF

Sebelum dilakukan penyitaan, lanjut Sunissan, KPP telah melaksanakan pendekatan persuasif dengan wajib pajak melalui undangan penyelesaian utang pajak dan tindakan penagihan aktif berupa pemberitahuan surat teguran dan surat paksa.

Lebih lanjut, pemindahbukuan akan dilakukan apabila wajib pajak tidak melunasi tunggakan pajak sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat (1) PMK-189/2020.

“Pemindahbukuan akan dilakukan jika penanggung pajak tak beriktikad baik untuk melunasi utang pajaknya setelah dilakukan pemblokiran dan sita. Jika masih tidak cukup untuk melunasi utang pajaknya, akan dilakukan sita aset yang lainnya,” ujar Sunissan.

Baca Juga:
Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Dia menegaskan bahwa KPP akan melakukan tindakan pemblokiran, penyitaan, dan pemindahbukuan rekening wajib pajak secara aktif. Ini juga sejalan dengan komitmen DJP untuk menegakkan hukum, sekaligus memberikan keadilan bagi wajib pajak yang sudah patuh.

Penyitaan adalah tindakan juru sita pajak untuk menguasai barang penanggung pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak berdasarkan Pasal 1 angka 14 UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?