MALAYSIA

Usaha Biro Perjalanan Minta Bebas Pajak 5 Tahun

Dian Kurniati | Kamis, 20 Mei 2021 | 09:20 WIB
Usaha Biro Perjalanan Minta Bebas Pajak 5 Tahun

Ilustrasi. 

KUALA LUMPUR, DDTCNews – Pengusaha pariwisata Malaysia meminta pemerintah memberikan insentif untuk mendorong pemulihan pada sektor usaha tersebut di tengah pandemi Covid-19.

Presiden Malaysian Inbound Tourism Association (MITA) Uzaidi Udanis mengatakan insentif yang dibutuhkan misalnya pembebasan pajak bagi usaha biro perjalanan. Menurutnya, pemerintah perlu membebaskan pajak itu selama 5 tahun pada 2021—2025 agar dampak pemulihannya terasa.

"Karena selama itulah industri pariwisata diharapkan dapat pulih serta ada putaran bantuan tunai untuk sektor pariwisata," katanya, dikutip pada Kamis (20/5/2021).

Baca Juga:
Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Uzaidi mengatakan pelaku usaha saat ini sudah menyiapkan strategi untuk menyambut kunjungan wisatawan setelah program vaksinasi dan pemberlakuan pembatasan pergerakan (movement control order/MCO) berakhir. Menurutnya, Malaysia harus mencontoh upaya negara lain dalam memulihkan pariwisata, seperti Qatar, Maladewa, dan Uni Emirat Arab.

Dia menilai pemberian insentif pajak akan membuat sektor pariwisata dapat pulih lebih cepat. Namun, yang lebih penting, pemerintah harus segera membuka sektor pariwisata untuk kunjungan wisatawan asing.

Uzaidi menyebut pemerintah dapat mempertimbangkan diperbolehkannya wisatawan yang telah divaksinasi untuk berkunjung ke Malaysia tanpa melalui masa karantina mulai Oktober dan seterusnya.

Baca Juga:
RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

"[Syaratnya] wajib dengan pemesanan melalui agen perjalanan," ujarnya.

Setelah pintu masuk terbuka, menurut Uzaidi, pengusaha masih membutuhkan bantuan lain seperti keringanan kredit di perbankan dan insentif pajak. Bantuan itu tidak hanya dibutuhkan usaha biro perjalanan, tetapi juga jasa penyewaan mobil dan bus wisata.

Menurutnya, pengusaha penyewaan mobil dan bus wisata membutuhkan keringanan premi asuransi kendaraan dan pajak jalan. Keringanan itu setidaknya bisa diberikan selama 3 tahun mulai 2021 hingga 2024.

Seperti dilansir malaymail.com, survei yang dilakukan pada 3.000 anggota MITA menunjukkan pandemi telah memaksa 10% agen perjalanan berlisensi tutup, 70% perusahaan kurang aktif beroperasi, serta 20% masih bertahan tetapi hanya mempekerjakan kurang dari 2 karyawan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara