LAYANAN PAJAK

Update! M-Pajak Versi 1.3.0 Dirilis DJP, Ini Beberapa Layanannya

Redaksi DDTCNews | Rabu, 21 Februari 2024 | 18:10 WIB
Update! M-Pajak Versi 1.3.0 Dirilis DJP, Ini Beberapa Layanannya

Pemberitahuan mengenai pembaruan aplikasi M-Pajak.

JAKARTA, DDTCNews - DJP memperbarui aplikasi M-Pajak. Aplikasi M-Pajak versi 1.3.0 sudah diluncurkan ke publik, baik lewat PlayStore maupun AppStore.

Sesuai dengan informasi dalam PlayStore, aplikasi M-Pajak terbaru versi 1.3.0 diperbarui (update) pada 1 Februari 2024. Beberapa layanan, seperti kalkulator dan validasi untuk mendapatkan Surat Keterangan PP 23 wajib pajak UMKM.

“M-Pajak adalah aplikasi resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang memudahkan wajib pajak (WP) dalam mengelola kewajiban pajaknya. Dapatkan berbagai layanan perpajakan di genggaman Anda,” bunyi penjelasan tentang aplikasi ini di PlayStore.

Baca Juga:
Coretax DJP: Edukasi, Pemeriksaan, hingga Penegakan Hukum Terintegrasi

Adapun berbagai layanan yang dimaksud antara lain, pertama, layanan pembuatan kode billing pembayaran pajak secara online. Kode billing yang didapatkan bisa digunakan untuk pembayaran melalui bank, ATM, atau e-commerce.

Kedua, layanan lainnya, seperti informasi Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP), Surat Keterangan Fiskal (SKF), dan Surat Keterangan PP 23. Ada juga layanan daftar unduhan untuk mengakses dokumen permohonan yang selesai diproses.

Ketiga, peraturan perpajakan. Fitur ini membantu pengguna untuk mengakses peraturan-peraturan terbaru terkait dengan perpajakan.

Baca Juga:
Dekati Implementasi Penuh NPWP 16 Digit, Belum Ada Update e-Faktur

Keempat, tenggat pajak. Pengguna mendapat pengingat mengenai tanggal-tanggal penting terkait dengan perpajakan pada tahun berjalan. Layanan atau fitur ini disediakan agar pengguna tidak terlambat dalam pelaporan dan/atau pembayaran pajak.

Kelima, layanan verifikasi dan validasi dokumen. Dengan layanan ini, verifikasi dan validasi dokumen yang diterbitkan DJP dapat dilakukan dengan memindai (scan) QR Code. Dengan layanan ini, pengguna bisa mengetahui keaslian dan keabsahan dokumen perpajakan.

Keenam, profil wajib pajak. Fitur ini menampilkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) elektronik. Selain itu, ada pula informasi lengkap mengenai wajib pajak. Informasi mengenai nama account representative (AR) dan kewajiban perpajakan juga tersedia.

Baca Juga:
Penghitungan PPh Pasal 21 atas Jasa Sehubungan dengan Pekerjaan Bebas

Ketujuh, layanan lupa electronic filing identification number (EFIN). Layanan atau fitur ini digunakan untuk mendapatkan kembali EFIN. Pengguna hanya perlu memasukkan data yang diperlukan serta mengikuti petunjuk yang diberikan.

Kedelapan, kalkulator pajak. Layanan ini dapat digunakan untuk menghitung pajak yang terutang secara cepat. Kalkulator pajak untuk menghitung berbagai macam pajak, termasuk PPh Pasal 21 dengan menggunakan tarif efektif rata-rata (TER).

Kesembilan, live chat dengan agent Kring Pajak 1500200. Pengguna dapat memanfaatkan fitur ini untuk berbincang dengan agen Kring Pajak. Tidak hanya itu, ada pula informasi mengenai kantor pelayanan pajak (KPP) terdekat. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 03 Mei 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dekati Implementasi Penuh NPWP 16 Digit, Belum Ada Update e-Faktur

Jumat, 03 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Begini Penentuan Tempat Tinggal saat Pendaftaran NPWP Orang Pribadi

Jumat, 03 Mei 2024 | 10:15 WIB LAYANAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Terima 6.637 Permohonan Keberatan Selama Kuartal 1/2024

Jumat, 03 Mei 2024 | 10:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Begini Proyeksi OECD soal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2024 dan 2025

Jumat, 03 Mei 2024 | 09:00 WIB TARIF BEA KELUAR CPO

Tarif Bea Keluar CPO Tetap US$52 per Ton pada Bulan Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:00 WIB BERITA PERPAJAKAN HARI INI

Sri Mulyani Atur Ulang Pemberian Premi di Bidang Bea dan Cukai