REFORMASI PERPAJAKAN

Untuk Sistem Pajak Indonesia, World Bank Setujui Pinjaman Rp11 Triliun

Redaksi DDTCNews | Jumat, 24 Juni 2022 | 19:40 WIB
Untuk Sistem Pajak Indonesia, World Bank Setujui Pinjaman Rp11 Triliun

Ilustrasi. Headquarters World Bank. (foto: blogs.worldbank.org)

JAKARTA, DDTCNews – Dewan Direktur Eksekutif World Bank telah menyetujui pinjaman kepada Indonesia senilai US$750 juta atau sekitar Rp11 triliun pada 17 Juni 2022.

Pinjaman itu akan digunakan untuk meningkatkan penerimaan pajak, memperkuat sistem perpajakan menjadi lebih merata, serta memperkuat kelembagaan dalam melakukan perencanaan dan belanja pembangunan yang lebih efisien.

“Pandemi telah mempersempit ruang fiskal untuk belanja pembangunan Indonesia karena pendapatan negara yang rendah,” kata Satu Kahkonen, Direktur World Bank untuk Indonesia dan Timor-Leste dalam keterangan resminya, Jumat (24/6/2022).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Satu Kahkonen mengatakan reformasi fiskal akan mendukung pemulihan pascapandemi dengan menciptakan pemasukan yang lebih banyak dan mendukung perbaikan mutu belanja. Pembiayaan baru ini, sambungnya, akan mendukung berbagai reformasi signifikan yang telah dilakukan Indonesia.

“Untuk mengurangi kemiskinan dan meningkatkan hasil pembangunan, serta membantu transisi Indonesia menuju energi rendah karbon dan berkelanjutan,” imbuhnya.

Pembiayaan baru ini sejalan dengan Country Partnership Framework (CPF) World Bank untuk Indonesia 2021-2025, khususnya tujuan strategis terkait penguatan daya saing dan ketahanan ekonomi serta peningkatan infrastruktur melalui pengenalan pajak karbon.

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Terlepas dari kemajuan yang mengesankan selama beberapa dekade terakhir, pembangunan Indonesia masih menghadapi tantangan. Sebagian tantangan disebabkan adanya pandemi Covid-19, terutama dalam upaya mempertahankan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan inklusif.

Sebagian aspek disebabkan lebih rendahnya tingkat penerimaan pajak ketika dibandingkan dengan negara berkembang lainnya. Kondisi yang sama juga terjadi pada belanja anggaran pembangunan untuk investasi publik, kesehatan, dan perlindungan sosial.

Oleh karenanya, reformasi kebijakan dan administrasi pajak serta belanja publik merupakan prasyarat penting bagi pemerintah untuk dapat melaksanakan prioritas pembangunannya. Dukungan World Bank dalam Indonesia Fiscal Reform Development Policy Loan ini akan mencakup 2 pilar.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Pilar pertama bertujuan meningkatkan penerimaan melalui peningkatan tarif pajak pertambahan nilai (PPN), khususnya individu yang berpenghasilan tinggi, dan dengan merasionalkan pembebasan pajak. Pilar ini juga akan memperkenalkan pajak karbon yang akan mendukung ekonomi rendah karbon dengan mengenakan pajak emisi dari pembangkit listrik tenaga batu bara.

Pilar kedua bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas belanja negara dengan memperkuat kapasitas pemerintah daerah dalam hal sistem transfer fiskal, memperkuat hubungan antara perencanaan dan penganggaran, serta pelaksanaan anggaran.

Upaya ini akan membantu meningkatkan pendanaan untuk daerah yang lebih padat penduduknya serta meningkatkan hasil belanja pembangunan. Selain itu, pendanaan juga akan lebih selaras dengan prioritas pembangunan nasional.

Baca Juga:
Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan sejak 2019, Pemerintah Indonesia telah berfokus pada reformasi pajak dan belanja publik.

“Dukungan dari World Bank akan membantu memperkuat kesinambungan fiskal pemerintah Indonesia, berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi yang luas pascapandemi, dan membantu mengurangi kemiskinan,” ujar Sri Mulyani. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara