PENETRASI PASAR EKSPOR

Uni Eropa Gelontorkan Hibah Rp168 Miliar

Redaksi DDTCNews | Selasa, 21 Agustus 2018 | 13:56 WIB
Uni Eropa Gelontorkan Hibah Rp168 Miliar Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Luky Alfirman (kanan) bersama Duta Besar Uni Eropa untuk Indonesia Vincent Guerend selepas menandatangani perjanjian. (DDTCNews – Agus Doni Setiawan)

JAKARTA, DDTCNews - Uni Eropa menggelontorkan hibah sebesar €10 juta atau sekitar Rp168 miliar untuk meningkatkan kapasitas ekspor Indonesia melalui pengembangan usaha kecil menengah.

Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu Luky Alfirman menyatakan pihaknya akan bertindak sebagai fasilitator. Implementasi kegiatan dari hibah ini akan banyak melibatkan kementerian terkait dan langsung diasistensi oleh Uni Eropa (UE)

"Kemenkeu sebagai fasilitator, nanti arrangement dari hibah ini akan ada di executive agency seperti di Bappenas dan Kementerian Perdagangan. Objektif dari hibah ini sangat sederhana, yaitu kita ingin meningkatkan bagaimana perdagangan kita ke UE,” katanya, Senin (21/8/2018).

Baca Juga:
Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Adapun skema hibah akan berbentuk dalam program Asean Regional Integration Support (ARISE) Plus yang akan berlangsung dari 2018 hingga 2023. ARISE Plus akan memprioritaskan 4 bidang kegiatan. Pertama, kebijakan dan investasi.

Kedua, fasilitasi akses perdagangan. Ketiga, infrastruktur kualitas ekspor. Keempat, hak paten intelektual terkait Indikasi Geografi (IG) dan dukungan usaha kepada Usaha Kecil dan Menengah (UKM).

Melalui kerja sama ini, pihaknya berharap akan ada akselerasi ekspor Indonesia, terutama produk UKM ke pasar Eropa. Pasalnya, fokus dari program ini berkutat untuk produk pertanian, perikanan, produk kayu, dan kosmetik.

Baca Juga:
Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

"Ada kesempatan untuk berkembang sebagai mitra dagang, karena perdagangan Indonesia dengan UE hanya 11% dari total perdagangan Eropa dengan Asean,” imbuh Luky.

Serah terima hibah ini ditandai dengan penandatanganan perjanjian antara pemerintah dengan Uni Eropa. Prosesi hibah dilakukan antara Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Luky Alfirman dengan Duta Besar Uni Eropa untuk Indonesia Vincent Guerend. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Senin, 22 April 2024 | 17:45 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Mitigasi Risiko Keuangan, Koperasi Simpan Pinjam Wajib Laporkan Ini

Rabu, 17 April 2024 | 15:21 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Permodalan Koperasi Simpan Pinjam

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara