Pertanyaan:
PERKENALKAN saya Rahma Safira. Saat ini saya memiliki usaha furnitur yang sudah berdiri sejak 2019. Saat ini saya sudah memperoleh insentif berupa PPh final ditanggung pemerintah (DTP). Sejak April, saya tidak mendapatkan penghasilan sama sekali dari usaha furnitur tersebut. Apakah saya tetap harus membuat laporan realisasi meskipun tidak memperoleh pendapatan? Jika iya, bagaimana cara pelaporannya?
Safira Rahma.
Jawaban:
TERIMA kasih Ibu Safira atas pertanyaannya. Perlu dipahami terlebih dahulu bahwa atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu dikenai PPh final sebesar 0,5%. Kebijakan tersebut tertuang dalam PP 23/2018.
Pemerintah saat ini memberikan berbagai insentif pajak, salah satunya ialah insentif PPh final DTP. Pemberian insentif tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (PMK 44/2020). PPh final DTP yang diterima oleh wajib pajak tidak diperhitungkan sebagai penghasilan yang dikenakan pajak.
Lebih lanjut, berdasarkan Huruf E angka 3a dan 3b SE-29/2020, kewajiban penyampaian SPT Masa PPh dianggap telah dilaksanakan apabila wajib pajak telah memenuhi tiga ketentuan. Pertama, menyampaikan laporan realisasi pemanfaatan insentif PPh final DTP. Kedua, wajib pajak mengajukan surat keterangan memperoleh insentif. Ketiga, surat keterangan tersebut sudah dimiliki paling lambat sebelum penyampaian laporan realisai.
Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) sampai dengan ayat (5) PMK 44/2020, wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu dan memanfaatkan insentif harus menyampaikan laporan realisasi PPh final DTP.
Pelaporan dilakukan melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.g.id dengan menggunakan format formulir sesuai yang tercantum dalam Lampiran huruf H PMK 44/2020. Laporan realisasi PPh final DTP tersebut meliputi PPh terutang atas penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak termasuk dari transaksi dengan pemotong atau pemungut.
Secara ringkas, data-data yang perlu dicantumkan dalam formulir laporan realisasi PPh final DTP tersebut adalah identitas wajib pajak, NPWP, dan masa pajak. Laporan tersebut juga memuat rekapitulasi peredaran bruto atas transaksi dengan pemotong atau pemungut pajak serta rekapitulasi peredaran bruto atas transaksi dengan pihak lainnya.
Insentif PPh final DTP diberikan berdasarkan laporan yang disampaikan wajib pajak sepanjang telah menerima surat keterangan untuk dapat memanfaatkan insentif. Wajib pajak yang melunasi PPh final DTP harus membuat Surat Setoran Pajak (SSP) atau cetakan kode billing yang dibubuhi cap atau tulisan "PPh FINAL DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR .../PMK.03/2020" atas transaksi yang merupakan objek pemotongan atau pemungutan PPh.
Selanjutnya, laporan realisasi juga harus dilampiri dengan SSP atau cetakan kode billing. Penyampaian laporan realisasi paling lambat dilakukan tanggal 20 pada bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
Laporan realisasi pajak dapat dilakukan melalui aplikasi atau fitur yang sudah terpasang di sistem DJP Online. Apabila hendak membuat laporan realisasi, Ibu Safira terlebih dahulu melakukan aktivasi fitur pelaporan di menu profil DJP Online.
Aktivasi dilakukan dengan mencentang kotak ‘-e-Reporting Insentif Covid-19’. Setelah itu, aplikasi atau fitur pelaporan akan tersedia di menu layanan dan dapat mengunggah laporan realisasinya.
Merujuk pada penjelasan di atas, apabila perusahaan Ibu Safira sudah memanfaatkan PPh final DTP maka tetap wajib menyampaikan laporan realisasi pemanfaatan meskipun tidak memperoleh pendapatan. Proses dan langkah pelaporannya dapat dilakukan berdasarkan ketentuan di atas.
Demikian jawaban yang dapat kami berikan. Semoga dapat membantu.
Sebagai informasi, Kanal Kolaborasi antara Kadin Indonesia dan DDTC Fiscal Research menayangkan artikel konsultasi setiap Selasa dan Kamis guna menjawab pertanyaan terkait Covid-19 yang diajukan ke email [email protected]. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan langsung mengirimkannya ke alamat email tersebut.