KEBIJAKAN PAJAK

UMKM Perlu Melek Pembukuan Agar Rutin Setor Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 28 April 2021 | 16:15 WIB
UMKM Perlu Melek Pembukuan Agar Rutin Setor Pajak

Anggota Komisi XI DPR Indah Kurnia dalam webinar UMKM Series, Rabu (28/4/2021). 

JAKARTA, DDTCNews – Anggota Komisi XI DPR Indah Kurnia mengatakan peran pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) sangat penting dalam mendukung pemulihan ekonomi nasional dan mengisi kas negara melalui pembayaran pajak.

Indah menuturkan kesempatan sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) No.7/2021 tidak hanya mengajak pelaku UMKM dan koperasi memanfaatkan gelontoran insentif, tetapi juga untuk dapat berkontribusi aktif dalam bentuk pembayaran pajak.

Politisi dari Fraksi PDI-P tersebut memaparkan salah satu basis UMKM yang besar di Indonesia berada di Jawa Timur. Menurutnya, saat UMKM bisa bangkit maka perlu kesadaran kolektif untuk patuh membayar pajak sebagai modal pemerintah memulihkan ekonomi.

Baca Juga:
Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

"Tantangan teman-teman DJP di Jawa Timur pada tahun ini itu sebesar Rp99 triliun. Ini perlu dukungan bersama dan yang bisa membantu mencapai target itu ya dari UMKM," katanya dalam Webinar UMKM Series, Rabu (28/4/2021).

Indah menyambut baik kerja sama lintas kementerian dalam upaya sosialisasi PP No. 7/2021. Dia berharap dengan kerja sama yang terkoordinasi dapat mencetak lebih banyak UMKM yang naik kelas, termasuk meningkatkan kontribusi pembayaran pajaknya.

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I John Hutagaol mengatakan siap bekerja sama dalam membina dan meningkatkan kegiatan bisnis UMKM. Menurutnya, DJP memiliki program pembinaan UMKM dalam bentuk Business Development Services (BDS).

Baca Juga:
Awasi BKC Ilegal, DJBC Sudah Lakukan 6.000 Penindakan selama Kuartal I

John menilai edukasi dan pemahaman UMKM pada kegiatan pencatatan dan pembukuan usaha masih minim. Hal tersebut, lanjutnya, berkorelasi dengan minimnya pelaku UMKM yang terdaftar di sistem administrasi perpajakan.

"Salah satu solusinya adalah kerja sama berikan edukasi sebagai pencerahan kepada UMKM. Di Surabaya saja tercatat ada 380.000 UMKM, tapi yang terdata sebagai wajib pajak itu kurang dari 5%. Jadi ini masalah yang perlu dicari jalan keluar bersama," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

29 April 2021 | 10:41 WIB

perlu diadakan sosialisasi tentang pembukuan ke umkm agar mereka lebih mengerti dan paham, mungkin karna sedikit umkm yang mengerti tentang pembukuan jadi yang setor pajak hanya sedikit

28 April 2021 | 23:05 WIB

Untuk memudahkan proses approaching pelaku UMKM dalam rangka meng-encourage mereka untuk meningkatkan literasi terkait pembukuan, mungkin dapat dilakukan dengan cara membuat infografis sistem pembukuan yang menarik, simpel, dan koheren yang dapat memudahkan pelaku UMKM dalam melaporkan pajak nantinya. Selain itu, dengan terus meningkatkan pendekatan ke asosiasi usaha UMKM atau LSM, atau juga dapat bekerjasama dengan perguruan tinggi melalui tax center atau LPPM.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi