PMK 65/2020

UMKM Ini Tidak Diberi NPWP Secara Jabatan untuk Dapat Subsidi Bunga

Muhamad Wildan | Rabu, 10 Juni 2020 | 13:32 WIB
UMKM Ini Tidak Diberi NPWP Secara Jabatan untuk Dapat Subsidi Bunga

Ilustrasi. Sejumlah pekerja menyelesaikan pembuatan tahu putih di Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Selasa (19/5/2020). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/foc.

JAKARTA, DDTCNews – DJP Pajak (DJP) menilai debitur UMKM dengan plafon kredit di atas Rp50 juta sudah memiliki kesadaran yang tinggi terkait kewajiban pajaknya.

Oleh karena itu, debitur UMKM kelompok tersebut tidak akan mendapatkan nomor pokok wajib pajak (NPWP) secara jabatan untuk memanfaatkan fasilitas subsidi bunga dari pemerintah. Otoritas beranggapan, debitur UMKM dengan plafon kredit di atas Rp50 juta sudah memiliki NPWP.

“Dalam hal plafon kreditnya di atas Rp50 juta, mereka tentunya sudah cukup aware terhadap kewajiban perpajakan dan sudah memiliki NPWP serta melaksanakan kewajiban perpajakan,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama, Selasa (9/6/2020).

Baca Juga:
Begini Angsuran PPh Pasal 25 Setelah 2023 Tidak Pakai Pajak Final UMKM

Namun demikian, apabila debitur UMKM dengan plafon kredit di atas Rp50 juta tersebut ternyata tidak memiliki NPWP, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 65/2020 tetap mewajibkan debitur UMKM ini untuk mendaftar untuk mendapatkan NPWP.

Kondisi ini berbeda dengan debitur UMKM dengan plafon kredit di bawah Rp50 juta yang bisa diberi NPWP secara jabatan. Simak artikel ‘NPWP untuk Raih Subsidi Bunga UMKM Bisa Ditetapkan Secara Jabatan’.

"Pemberian fasilitas fiskal, termasuk subsidi bunga, semestinya dibarengi dengan peningkatan kepatuhan perpajakan dari para penerimanya," kata Hestu. Simak artikel ‘Subsidi Bunga UMKM Jadi Sarana DJP Untuk Ekstensifikasi Pajak’.

Baca Juga:
Penentuan Besaran Peredaran Bruto dalam Penghitungan PPh Final UMKM

Selain harus ber-NPWP, terdapat tiga kriteria lain yang harus dipenuhi oleh debitur UMKM untuk mendapatkan fasilitas subsidi bunga. Pertama, debitur UMKM memiliki baki debet kredit hingga 29 Februari 2020. Baki debet adalah sisa pokok pinjaman yang wajib dibayar kembali oleh debitur kepada penyalur kredit.

Kedua, debitur UMKM memiliki kategori performing loan lancar atau termasuk dalam kategori kolektibilitas satu atau dua dihitung sejak 29 Februari 2020. Ketiga, debitur UMKM yang berhak mendapatkan fasilitas subsidi bunga tidak termasuk dalam daftar hitam nasional. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

10 Juni 2020 | 20:23 WIB

Saya rasa itu bukan langkah yang tepat untuk menindaklanjuti potensi penerimaan pajak dimana tidak bisa men generalisir pengaruh kompleksitas keuangan bagi umkm hanya dilihat dari jumlah debit utangnya saja.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 29 April 2024 | 15:41 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Angsuran PPh Pasal 25 Setelah 2023 Tidak Pakai Pajak Final UMKM

Senin, 29 April 2024 | 09:36 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Kepala Keluarga Belum Valid di SAKTI/SPAN? DJP Ungkap Ini

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS